Pamekasan – Bea Cukai Madura menerima pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti rokok ilegal yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, Selasa (3/1/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pamekasan yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) dikediaman mantan Kepala Desa Klompang Timur, pada Jum’at (30/12/2022) siang hari.
“Saat ini barang bukti berupa rokok ilegal dan tersangka sudah diserahakan ke Bea Cukai Madura,” ungkap Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama kepada suarapraksi.com melalui via WhatsApp.
Dikatakan, kasus tersebut dilimpahkan dikarenakan masuk pelanggaran di bidang cukai yang merupakan pidana khusus yang mengacu ke UU 39 tahun 2007.
Oleh karena itu, Bea Cukai Madura saat ini masih mendalami kasus tersebut. “Tim Bea Cukai Madura sedang melalukan penyidikan atas tersangka TR dan sedang pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.