War
Pamekasan – Warga Kecamatan Palengaan melakukan aksi perusakan bangunan gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Informasi yang diterima Suara Praksi, gerai ritel modern itu berstatus masih dalam proses pembangunan.
Akan tetapi, hadirnya gerai ritel modern itu diduga dinilai akan membunuh UMKM setempat.
Oleh karena itu, warga yang mengatasnamakan alumni pesantren melakukan aksi perusakan gerai ritel modern menggunakan alat berat Ekskavator.
Akibatnya, sejumlah bagian bangunan gerai ritel modern tersebut mengalami kerusakan.
Diketahui, penolakan terhadap pembangunan gerai ritel modern tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Bahkan, sejumlah tokoh penting penggerak aksi juga disebut telah menempuh upaya komunikasi dan diplomasi dengan pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait.
Hasilnya, pemerintah daerah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1).
Namun, pembangunan tetap berlanjut hingga akhirnya memicu aksi massa di lokasi.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan peristiwa tersebut.
Polisi, sebelumnya telah melakukan langkah pengamanan dan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan.
Polisi juga terus melakukan pemantauan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Perihal perusakan tersebut, Polres Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti secara profesional apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Di TKP sudah kami pasang garis polisi, Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Yoni juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait, untuk tetap menahan diri dan menjaga ketenangan.
Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang kondusif.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait untuk tetap menahan diri, menjaga ketenangan, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah yang kondusif,” tukasnya.












