Tak Patuhi Aturan Pemerataan, Sejumlah Sekolah di Pamekasan Double Distribusi dari SPPG Berbeda

- Reporter

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Sejumlah sekolah di kabupaten Pamekasan mendapatkan double pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbeda.

Double penerimaan MBG disejumlah sekolah disebabkan daur SPPG mengabaikan aturan pemerataan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan. Dimana, SPPG tidak boleh lintas kecamatan.

Pantauan suarapraksi.com, sekolah penerima double distribusi, diantaranya; SMKN 3 Pamekasan yang masuk wilayah kota menerima dari Yayasan Ibnu Bachir kecamatan Proppo dan Yayasan Garuda Jaya Abadi kecamatan kota.

Selain itu, SMPN 6 Pamekasan menerima dari Yayasan Ibnu Bachir kecamatan Proppo dan Yayasan Iltizam kecamatan kota.

Tak hanya itu, SDN Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar juga double penyaluran, yakni dari Yayasan Ibnu Bachir kecamatan Proppo dan Yayasan Fatimah Maju Bersama.

Kordinator SPPI kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto mengatakan, pertanggal 10 November 2025 diberlakukan pemerataan pendistribusian MBG bagi setiap SPPG.

Dikatakan, hal itu merujuk pada hasil kesepakatan di Aula Kodim/0826 Pamekasan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 yang dihadiri Pasiter Kodim, Korwil BGN, Danramil, Kapolsek, Camat Pamekasan, SPPI Kota, dan Kepala SPPG se-kecamatan Kota.

“Harusnya sejak hari ini pemberlakuan pemerataan terlaksana bagi masing-masing SPPG sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Korwil BGN,” katanya.

Rifki mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kordinator wilayah (Korwil) BGN kabupaten Pamekasan. Korwil, kata dia, mengaku telah melakukan lapsus (laporan khusus) ke pusat.

“Sudah dilaporkan ke Korwil, Korwil menindaklanjuti dangan membuat laporan khusus ke pusat,” tandasnya.

Terpisah, Yayasan Ibnu Bachir Proppo, Jakfar menyampaikan, pihaknya saat rapat tidak setuju atas keputusan pemerataan tersebut, sehingga pihaknya tidak menandatangani MoU.

Menurut Jakfar, tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat bersama oleh Korwil BGN tidak melanggar juknis.

“Yang di Proppo tidak tanda tangan, tidak setuju kita, karena mereka mengatur sepihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Temukan Mayat Misterius di Pantai Branta Pesisir
Kurdi Minta Maaf Setelah Hina Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman
Bupati Pamekasan Pantau Penyebab Macet di Pasar Keppo
Bupati Pamekasan Beri Bantuan Bagi Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Rumah
Bupati & Wabup Pamekasan Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Larangan Tokol
Ribuan Buruh Akan Geruduk Surabaya pada May Day
Hujan 11 Jam, Dua Kecamatan di Pamekasan Terendam Banjir
Warga Pamekasan Temukan Nenek Tewas Keadaan Tertelungkup di Pinggir Kali

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Tak Patuhi Aturan Pemerataan, Sejumlah Sekolah di Pamekasan Double Distribusi dari SPPG Berbeda

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:43 WIB

Warga Pamekasan Temukan Mayat Misterius di Pantai Branta Pesisir

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:07 WIB

Kurdi Minta Maaf Setelah Hina Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:12 WIB

Bupati Pamekasan Pantau Penyebab Macet di Pasar Keppo

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:59 WIB

Bupati Pamekasan Beri Bantuan Bagi Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Rumah

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung Baru SDN Tamberu 2

Selasa, 2 Des 2025 - 11:57 WIB

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:44 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani

Senin, 3 Nov 2025 - 13:30 WIB