Pamekasan – Sejumlah sekolah di kabupaten Pamekasan mendapatkan double pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbeda.
Double penerimaan MBG disejumlah sekolah disebabkan daur SPPG mengabaikan aturan pemerataan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan. Dimana, SPPG tidak boleh lintas kecamatan.
Pantauan suarapraksi.com, sekolah penerima double distribusi, diantaranya; SMKN 3 Pamekasan yang masuk wilayah kota menerima dari Yayasan Ibnu Bachir kecamatan Proppo dan Yayasan Garuda Jaya Abadi kecamatan kota.
Selain itu, SMPN 6 Pamekasan menerima dari Yayasan Ibnu Bachir kecamatan Proppo dan Yayasan Iltizam kecamatan kota.
Tak hanya itu, SDN Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar juga double penyaluran, yakni dari Yayasan Ibnu Bachir kecamatan Proppo dan Yayasan Fatimah Maju Bersama.
Kordinator SPPI kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto mengatakan, pertanggal 10 November 2025 diberlakukan pemerataan pendistribusian MBG bagi setiap SPPG.
Dikatakan, hal itu merujuk pada hasil kesepakatan di Aula Kodim/0826 Pamekasan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 yang dihadiri Pasiter Kodim, Korwil BGN, Danramil, Kapolsek, Camat Pamekasan, SPPI Kota, dan Kepala SPPG se-kecamatan Kota.
“Harusnya sejak hari ini pemberlakuan pemerataan terlaksana bagi masing-masing SPPG sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Korwil BGN,” katanya.
Rifki mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kordinator wilayah (Korwil) BGN kabupaten Pamekasan. Korwil, kata dia, mengaku telah melakukan lapsus (laporan khusus) ke pusat.
“Sudah dilaporkan ke Korwil, Korwil menindaklanjuti dangan membuat laporan khusus ke pusat,” tandasnya.
Terpisah, Yayasan Ibnu Bachir Proppo, Jakfar menyampaikan, pihaknya saat rapat tidak setuju atas keputusan pemerataan tersebut, sehingga pihaknya tidak menandatangani MoU.
Menurut Jakfar, tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat bersama oleh Korwil BGN tidak melanggar juknis.
“Yang di Proppo tidak tanda tangan, tidak setuju kita, karena mereka mengatur sepihak,” pungkasnya.











