Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelasi II Non TPI Pamekasan melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Rabu (1/7/2026).
Deportasi warga Malaysia berinisial AHMR dilakukan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo dengan pengawalan petugas Imigrasi Pamekasan.
Tindakan tersebut dilakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, AHMR juga dikenai tindakan penangkalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin mengatakan, tindakan deportasi merupakan salah satu bentuk penegekan hukum keimigrasian dalam menjaga ketetiban lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Muttaqin berkomitmen untuk terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan kepastian hukum di bidang keimigrasian.










