Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

- Reporter

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelasi II Non TPI Pamekasan melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Rabu (1/7/2026).

Deportasi warga Malaysia berinisial AHMR dilakukan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo dengan pengawalan petugas Imigrasi Pamekasan.

Tindakan tersebut dilakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, AHMR juga dikenai tindakan penangkalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin mengatakan, tindakan deportasi merupakan salah satu bentuk penegekan hukum keimigrasian dalam menjaga ketetiban lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Muttaqin berkomitmen untuk terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan kepastian hukum di bidang keimigrasian.

Berita Terkait

MCC PWI Pamekasan Buka Layanan Pengaduan Bagi Wartawan yang Belum Terima THR
Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNI Pamekasan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Teller BNI Pamekasan Laporkan Atasan Gegera Buka Tali BH dan Ajak Tidur Bareng
Warga Campor Pamekasan Pertanyakan Mandeknya Kasus OTT Raskin Tahun 2015
Terima Pelimpahan OTT Rokok Ilegal dari Polres Pamekasan, Bae Cukai Madura Sebut Tersangka Masih Diselidiki
Polres Pamekasan Limpahkan Kasus OTT Rokok Ilegal ke Bea Cukai Madura
Tujuh Tahun Sudah, Kasus OTT Raskin Desa Campor Pamekasan Tak Jelas

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:27 WIB

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:06 WIB

MCC PWI Pamekasan Buka Layanan Pengaduan Bagi Wartawan yang Belum Terima THR

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:21 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNI Pamekasan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Senin, 16 Januari 2023 - 17:59 WIB

Teller BNI Pamekasan Laporkan Atasan Gegera Buka Tali BH dan Ajak Tidur Bareng

Rabu, 4 Januari 2023 - 11:59 WIB

Warga Campor Pamekasan Pertanyakan Mandeknya Kasus OTT Raskin Tahun 2015

Berita Terbaru

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB