Surabaya – Polda Jatim berkomitmen akan terus memberantas korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Timur.
Sebegai bentuk keseriusannya, Direskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan hasil ungkap kasus dugaan korupsi di kabupaten Sampang.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket rehabilitasi/pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 di Dinas PUPR Sampang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan hingga saat ini tim penyifik Unit II Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” katanya, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, penyidik terus berupaya melakukan pengumpulan bukti-bukti dan kemungkinan akan memeriksa saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” terangnya.
Ia menyebut, dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, diantaranya adalah 7 (tujuh) orang saksi Pelaksana dan Direktur CV.
Selain itu, kata dia, penyidik Polda Jatim juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya,” pungkasnya.