Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengaku menemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) senilai Rp 109 miliar di kabupaten Sumenep.

Hal itu disampaikan langsung Menteri PKP Maruarar Sirat saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu 30 April 2025 kemaren.

Menurutnya, dugaan penyelahgunaan dana BSPS itu ditemukan langsung oleh Irjen PKP saat melangsungkan sidak ke sejumlah rumah yang direnovasi di kabupaten Sumenep, pada Senin (28/4).

“Kami menemukan ada penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar Rp 109 miliar di Sumenep, dan sekarang sudah masuk proses hukum,” katanya, dikutip kontan.

Ia menjelaskan, modus yang ditemukan salah satunya ialah, ada sejumlah nama dalam satu kartu keluarga (KK) atau rumah yang menjadi penerima BSPS.

“Ada di satu rumah dapat tiga (bantuan), kan itu sebenarnya salah dan tidak mungkin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, harusnya data penerima BSPS harus mengacu pada data badan pusat statistik (BPS). Kata dia, lembaga tersebut dapat memberikan kriteria yang jelas.

“Ini (Sumenep) hanya contoh kecil, tapi saya yakin yang bagus juga jauh lebih banyak,” pungkasnya.