Pamekasan – Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Pulau Madura, Jawa Timur.
Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Pamekasan, Ananda Prasetia mengatakan, penindakan dilakukan setelah mendapat laporan terkait warga asing yang mencurigakan.
Menurutnya, ketiga warga Malaysia itu didapati berada di dua kabupaten di pulau Madura, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.
“Setelah dilakukan pengecekan, menemukan tiga WNA berinisial MAF, MBM, dan SAD di dua lokasi berbeda. MAF dan MBM ditemukan di Sampang, sedangkan SAD ditemukan di Pamekasan,” katanya.
Pras menyebut, ketiga warga negara asing itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, MAF dan MBM diketahui memiliki hubungan ibu dan anak yang datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarganya,” ujarnya.
Sementara SAD, kata Pras, datang untui mengurus pemakaman ibunya sekaligus mengunjungi ayah kandungnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dari situ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan (paspor Malaysia), satu unit telepon genggam, dan beberapa foto aktivitas di Indonesia.
Pras menambahkan, hasil penyelidikan, Imigrasi memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
“MAF dan MBM telah dipulangkan pada 12–13 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda, sedangkan SAD dijadwalkan menyusul pada 19 Februari 2026,” tambahnya.
Pras berharap, langkah deportasi ini dapat memberi efek jera.
“Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan memperkuat pengawasan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Indonesia,” ungkapnya.










