Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi 3 WNA Malaysia

- Reporter

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Pulau Madura, Jawa Timur.

Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Pamekasan, Ananda Prasetia mengatakan, penindakan dilakukan setelah mendapat laporan terkait warga asing yang mencurigakan.

Menurutnya, ketiga warga Malaysia itu didapati berada di dua kabupaten di pulau Madura, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.

“Setelah dilakukan pengecekan, menemukan tiga WNA berinisial MAF, MBM, dan SAD di dua lokasi berbeda. MAF dan MBM ditemukan di Sampang, sedangkan SAD ditemukan di Pamekasan,” katanya.

Pras menyebut, ketiga warga negara asing itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, MAF dan MBM diketahui memiliki hubungan ibu dan anak yang datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarganya,” ujarnya.

Sementara SAD, kata Pras, datang untui mengurus pemakaman ibunya sekaligus mengunjungi ayah kandungnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dari situ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan (paspor Malaysia), satu unit telepon genggam, dan beberapa foto aktivitas di Indonesia.

Pras menambahkan, hasil penyelidikan, Imigrasi memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

“MAF dan MBM telah dipulangkan pada 12–13 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda, sedangkan SAD dijadwalkan menyusul pada 19 Februari 2026,” tambahnya.

Pras berharap, langkah deportasi ini dapat memberi efek jera.

“Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan memperkuat pengawasan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Berita Terkait

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Pegantenan Pamekasan
Polisi Tetapkan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Pamekasan
Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep
Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep
Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan
Pemilik Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Narkotika Pamekasan Belum Diketahui
Ketua MCC PWI Pamekasan Kecam Tindakan Kekerasan PKL kepada Wartawan JTV
PKL Arek Lancor Pamekasan Intimidasi Wartawan JTV saat Liputan Penertipan PKL

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:44 WIB

Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi 3 WNA Malaysia

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Pegantenan Pamekasan

Rabu, 17 September 2025 - 12:28 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Pamekasan

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:23 WIB

Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:54 WIB

Politik & Pemerintahan

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:41 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:07 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Senin, 6 Apr 2026 - 06:19 WIB