Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep

Sumenep – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan kejanggalan dalam bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebesar Rp 109 miliar di kabupaten Sumenep.

Salah satu kejanggalan dalam laporan yang diserahkan Kementerian PKP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yaitu temuan traksaksi dana dugaan korupsi BSPS.

Transaksi dana dugaan korupsi itu ialah dua toko bangunan di kabupaten Sumenep itu mentransfer ke rekening milik pribadi inisial RS.

“Dua toko bangunan itu ialah UD. Akbar Jaya dan UD Dua Putra Barokah,” kata Irjen Kementerian PKP Hari Jerman.

Ia menyebut, dana yang ditransfer oleh toko bangunan ke RS sebesar Rp 400.003.000 dan Rp 562.003.000. Ia menduga ada praktik pengalihan dana bantuan tersebut.

“Selanjutnya tinggal nunggu sikap Kejari Sumenep,” pungkasnya.