Sampang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengukuhkan Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura sebagai Desa Binaan Imigrasi di Kantor Kecamatan Omben, Selasa (21/7/2026).
Sebelum dikukuhkan, Imigrasi Pamekasan menggalakkan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yanh dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono dan Kepala Imigrasi Pamekasan Ahmad Muttaqin.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat peran masyarakat di tingkat desa melalui peningkatan literasi keimigrasian, deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta penguatan kolaborasi antara Imigrasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya berkaitan dengan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
“Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, sehingga dapat meminimalisasi praktik pemberangkatan PMI nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menegaskan bahwa keberhasilan Program Desa Binaan Imigrasi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus mendeteksi secara dini potensi permasalahan keimigrasian.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dengan Pemerintah Kecamatan Omben dan Pemerintah Desa Omben.
Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Sampang.
Selain prosesi pengukuhan, peserta mengikuti sosialisasi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur.
Materi yang disampaikan meliputi tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, penguatan edukasi masyarakat, peningkatan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, serta upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang juga memberikan pemaparan mengenai mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, pentingnya menggunakan perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi, serta perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon pekerja migran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi interaktif yang berlangsung setelah penyampaian materi dimanfaatkan peserta untuk membahas berbagai isu terkait penetapan Desa Binaan Imigrasi, mekanisme penempatan PMI, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Kantor Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.
Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta monitoring secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu membangun masyarakat yang semakin sadar hukum keimigrasian sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik PMI nonprosedural, TPPO, dan TPPM di wilayah Kabupaten Sampang.











