Sengketa Tanah di Pamekasan Berlanjut, Giliran Nenek Bahriyah Tersangka Pemalsuan Surat Lapor Polisi

Pamekasan – Kasus sengketa tanah yang melibatkan bibi dan keponakan di Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Sri Suhartatik, yang merupakan keponakan Bahriyah melaporkan bibinya ke Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan surat SPPT PBB, pada 30 Agustus 2022.

Diketahui, dari laporan Sri Suhartatik, polisi menetapkan nenek Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar Syarif Usman periode 2016-2018 sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka pada 22 Maret 2024, nenek Bahriyah melaporkan balik keponakannya ke Polda Jatim terkait kasus dan perkara yang sama, yakni pemalsuan surat prapembuatan sertifikat.

Laporan itu teregister dengan nomor: STTLPM/32.01/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret tahun 2024.

“Iya dilaporkan ke Polda Jatim,” ucap anak nenek Bahriyah kepada suarapraksi.com saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Sekedar diketahui, nenek Bahriyah pemilik sah tanah sesuai dengan kutipan later C dengan nomor koher 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 da.

Nenek yang tidak dapat melihat lagi itu memperoleh tanah itu dari hibah orang tuanya pada tahun 1975 sampai saat ini.

Tahun 2017, nenek Bahriyah berencana mensertifikat tanahnya yang ada di dekat rumahnya, di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.

Saat dilakukan pengukuran, suami Sri Suhartatik, Muhammad Irfan menegur pertanahan dikarenakan tanah yang diukur milik mertuanya. Bahkan, kata anggota Polres Pamekasan itu, tanah itu telah tersertifikat atas nama ipar nenek Bahriyah, yakni Haji Fathollah Anwar (mertua Irfan).

Padahal, nenek Bahriyah tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Apalagi kepada Haji Fathollah Anwar, yang merupakan orang tua pelapor, Sri Suhartatik.

Sebelumnya, nenek Bahriyah dan anak-anaknya curiga karena SPPT PBB yang mulanya bernama Bahriyah, ternyata pada tahun 2016-2019, berubah menjadi Sri Suhartatik.

Untuk kebutuhan sertifikat tanahnya sendiri, tahun 2020 nenek Bahriyah yang menguasakan kepada anaknya H Fauzi untuk mengganti kembali ke atas nama Bahriyah, sesuai markah.

Setelah peralihan atas nama SPPT PBB dan sertifikat tanah atas nama Bahriyah, muncullah polemik antara Sri Suhartatik dengan bibinya, Bahriyah.

Berbekal sertifikat yang dikantongi itu, Sri Suhartatik melaporkan nenek Bahriyah ke Polres Pamekasan, pada 30 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan itu, nenek Bahriyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, pada 22 Maret 2024 oleh Penyidik Polres Pamekasan.