Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (26/3/2024).
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, pertama ibu Bahriyah, kedua mantan Lurah Gladak Anyar masa jabatan 2016-2018, Syarif Usman,” katanya.
Menurutnya, Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar Syarif Usman ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 22 Maret 2024 kemaren.
Dikatakan, kedua tersangka tidak ditahan dikarenakan pihaknya mengedepankan kemanusian mengingat Bahriyah telah lanjut usia (tua).
“Saya juga punya ibu, jadi tidak kami tahan karena mengedepankan kemanusiaan. Selain itu, kami nilai dan yakin ibu Bahriyah tidak akan lari,” ungkapnya.
Sementara mantan Lurah Gladak Anyar Syarif Usman waktu dilakukan pemanggilan tidak bisa hadir dikarenakan sedang sakit.
“Untuk mantan Lurah Gladak Anyar waktu dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut, tidak hadir karena sakit, dibuktikan surat keterangan dari dokter,” ujarnya.
“Saya juga punya ibu, jadi tidak kami tahan karena mengedepankan kemanusiaan. Selain itu, kami nilai dan yakin ibu Bahriyah tidak akan lari,” ungkapnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, nenek Bahriyah pemilik sah tanah sesuai dengan kutipan later C dengan nomor koher 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 da.
Nenek yang tidak dapat melihat lagi itu memperoleh tanah itu dari hibah orang tuanya pada tahun 1975 sampai saat ini.
Tahun 2017, nenek Bahriyah berencana mensertifikat tanahnya yang ada di dekat rumahnya, di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.
Saat dilakukan pengukuran, suami Sri Suhartatik, Muhammad Irfan menegur pertanahan dikarenakan tanah yang diukur milik mertuanya. Bahkan, kata anggota Polres Pamekasan itu, tanah itu telah tersertifikat atas nama ipar nenek Bahriyah, yakni Haji Fathollah Anwar (mertua Irfan).
Padahal, nenek Bahriyah tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Apalagi kepada Haji Fathollah Anwar, yang merupakan orang tua pelapor, Sri Suhartatik.
Sebelumnya, nenek Bahriyah dan anak-anaknya curiga karena SPPT PBB yang mulanya bernama Bahriyah, ternyata pada tahun 2016-2019, berubah menjadi Sri Suhartatik.
Untuk kebutuhan sertifikat tanahnya sendiri, tahun 2020 nenek Bahriyah yang menguasakan kepada anaknya H Fauzi untuk mengganti kembali ke atas nama Bahriyah, sesuai markah.
Setelah peralihan atas nama SPPT PBB dan sertifikat tanah atas nama Bahriyah, muncullah polemik antara Sri Suhartatik dengan bibinya, Bahriyah.
Berbekal sertifikat yang dikantongi itu, Sri Suhartatik melaporkan nenek Bahriyah ke Polres Pamekasan, pada 30 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan itu, nenek Bahriyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, pada 22 Maret 2024 oleh Penyidik Polres Pamekasan.