Pamekasan – Seorang suami berinisial R (38) warga Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mendapati istrinya SMJ sedang berduaan dengan pria lain di dalam kamar, Rabu (25/10/2023).
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, yang melibatkan korban inisial A (38) Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, terkait kasus perselingkuhan.
Mulanya, kata dia, pada sekitar pukul 19.00 WIB (24/10) malam, pelaku R mendapati istrinya SMJ berduaan dengan seorang lelaki berinisial A di dalam sebuah kamar.
Mendapati istrinya bersama pria lain, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam yang sebelumnya sudah disiapkan, namun korban masih bisa melarikan diri.
“Pelaku mengejar korban dan berhasil ditangkap, kemudian pelaku menyabet celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” katanya.
Setelah melihat korban tidak berdaya, kata Sri, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara, tepatnya di samping rumah ibu Timah di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban.
Setelah kejadian itu, kata Sri, korban meninggal dunia.
“Pelaku melakukan aksi itu dikarenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (diduga selingkuh),” ungkapnya.
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu buah baju korban yang berlumuran darah, dan satu bilah celurit milik pelaku yang ada bercak darahnya.
“Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.