Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Pembuat Mercon di 3 TKP

Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan lima orang terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak di wilayahnya.

Lima orang pelaku tersebut, didapat dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni; di Desa Trasak, Desa Blumbungan, dan Desa Kadur.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, seluruh terduga pelaku itu diamankan saat Operasi Pekat Semeru 2024, Minggu (24/3/2024).

Dalam sehari itu, polisi bergerak ketiga sasaran lokasi pembuatan petasan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah-rumah yang telah menjadi incaran.

“Operasi itu berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti,” kata Sri Sugiarto.

Sri menyebut, lokasi penggerebekan pertama di Dusun Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) terduga pelaku.

“Terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak mercon yaitu, inisial N, MH, dan M, mereka asli warga Desa Trasak. Sementara H, asal Desa Duko Timur,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa selongsong mercon diameter 3.5 cm 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm 1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm 5 buah.

Untuk lokasi kedua, polisi melakukan operasi di Dusun Tomang Mate, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Di lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AT, pria kelahiran Jakarta, berusia 29 tahun.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 karung potasium, 1 karung garam belanda, 7 buah kantong plastik berisi sreng dor, 2 buah kantong plastik berisi alumunium powder”.

“1 kantong plastik berisi arang, 1 karung besar berisi selongsong mercon, 1 buah mercon rentengan, dan 1 buah karung berisi kertas,” jelasnya.

Lokasi ketiga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan beraksi di Dusun Lotpolot, Desa Kadur, Kecamatan Larangan.

Di lokasi ketiga ini, polisi tidak dapat mengankan pelaku. Sebab pemilik rumah tidak ada di rumah.
Hanya saja, polisi berhasil menyita barang bukti.

“Pelaku M tidak ada di rumah. Namun petugas mengamankan sejumlah barang bukti,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa, mercon bola 36 buah, plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu 40 buah, sumbu 11 buah, sumbu kertas 2 kantong plastik, dan benang tambul 2 rol.

Serta, garam belanda 2 kantong plastik, semen 1 kantong plastik, semen putih 1 kantong plastik dan bungkus mercon yang terbuat dari kertas 987 buah.

Sri menambahkan, Unit Opsnal Satreskrim melanjutkan penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.

“Selanjutnya Satreskrim Polres Pamekasan akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan serta penyidikan untuk ungkap tuntas kasus ini”, pungkasnya.