Pamekasan – Insiden perusakan bangunan gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, menghebohkan jagat maya.
Menyikapi insiden tersebut, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa pemerintah daerah sehari sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pihak terkait.
Harusnya, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara setelah SP1 diterbitkan.
Namun, pihaknya mengaku dapat kabar bahwa pekerjaan di lokasi masih berlangsung pada malam sebelum insiden perusakan.
“Kemarin kami sudah terbitkan SP1, dan seharusnya diam (pembangunan tidak dilanjutkan) dulu ketika ada SP1. Tapi tadi malam ada kabar pekerjaan di Indomaret,” katanya, dikutip dari Berita Jatim.
Kholilurrahman mengaku tidak mengetahui secara langsung terjadinya pengrusakan bangunan gerai ritel modern tersebut.
Akan tetapi, pihaknya menegaskan telah menerbitkan SP1 setelah menerima audiensi dengan sejumlah tokoh.
Mestinya, SP1 menjadi dasar bagi pihak terkait (gerai ritel modern) menghentikan sementara aktivitas pembangunan sembari menunggu proses dan tindak lanjut dari pemerintah.
Ia menyebut, persoalan ini menjadi perhatian Pemkab Pamekasan karena berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota ritel modern.
Sebelumnya, kuota ritel modern disebut bertambah dari dua menjadi empat gerai dalam satu kecamatan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Selain aspek regulasi dan perizinan, ia meminta investor mempertimbangkan kondisi sosial serta lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Kami berharap kawan-kawan investor, untuk investasi di satu titik itu melihat lingkungannya dulu. Jadi pertimbangan lingkungannya,” harapnya.
Dikatakan, perubahan mekanisme perizinan tidak berarti aspek sosial dan kearifan lokal dapat diabaikan. Sistem perizinan saat ini sudah tidak menggunakan mekanisme izin lingkungan seperti sebelumnya.
Namun, pertimbangan terhadap lingkungan dan kondisi masyarakat setempat tetap dinilai penting dalam setiap rencana investasi.
“Sekalipun izin lingkungan sudah tidak seperti dulu, kami berharap tetap dilaksanakan sehingga kearifan lokal tetap kita perhatikan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin ritel modern di Pamekasan, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menentukan kebijakan tersebut.
Ia menyebut proses perizinan saat ini telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang kewenangannya terhubung dengan pemerintah pusat.
“Izin itu bukan dari kita (pemerintah daerah), sistemnya sudah desentralisasi ke Jakarta, OSS,” terangnya.
Di sisi lain, Kholilurrahman khawatir insiden di Palengaan dapat memengaruhi iklim investasi di Pamekasan.
Oleh karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dijadikan gambaran mengenai kondisi Pamekasan secara keseluruhan.
Menurutnya, kejadian di Desa Panaan, Palengaan, merupakan persoalan yang bersifat sangat lokal.
“Kami berharap dipilah, mana kasus daerah, mana kasus kabupaten. Itu kan kasusnya super lokal,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Pemkab meminta calon investor tetap melihat kondisi riil di lokasi yang menjadi sasaran investasi.
Karakteristik sosial dan lingkungan di setiap wilayah juga perlu menjadi pertimbangan sebelum usaha dibangun.
Ia meyakini investor dapat menilai kondisi lapangan secara objektif dan tidak menjadikan satu kejadian sebagai gambaran umum mengenai situasi investasi di Pamekasan.
“Jadi tidak bisa digeneralisir bahwa itu Pamekasan,” tukasnya.












