Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) yang digelar di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8/2026).
Sosialisasi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait di Pamekasan, upaya mendorong penguatan sinergi antarinstansi melalui pemanfaatan data keimigrasian yang cepat, aman dan terintergrasi.
Forum tersebut menjadi ajang untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat pemahaman instansi pemerintah terhadap LDK sebagai layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung kebutuhan data keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mario Harri Nathaniel menjelaskan bahwa LDK dapat digunakan untuk mengajukan permohonan berbagai data keimigrasian, mulai dari data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga deportasi melalui portal layanandata.imigrasi.go.id.
Pemanfaatan LDK dinilai dapat memangkas proses birokrasi dalam pertukaran informasi antarinstansi sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis data. Proses layanan dilakukan secara digital mulai dari registrasi, verifikasi dokumen, hingga pengunduhan data dengan tetap memperhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis turut dibahas, salah satunya terkait penyelarasan data pemohon paspor haji dan umrah yang mengalami perbedaan atau duplikasi identitas akibat penggunaan jasa perantara.
Kantor Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan juga menyoroti integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI bermasalah. Data tersebut telah tersinkronisasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dapat terdeteksi melalui portal LDK.
Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Selain itu, peserta membahas kebutuhan akses data bagi instansi vertikal yang memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Kantor Imigrasi Pamekasan membuka ruang koordinasi dan pertukaran data secara langsung apabila terdapat kendala administratif dalam proses pendaftaran maupun penerbitan dokumen resmi di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendorong agar LDK dapat dimanfaatkan secara optimal oleh instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Penguatan integrasi data diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi lintas instansi, memperkuat pelayanan publik dan pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan data keimigrasian yang lebih akuntabel dan terintegrasi.












