Bangkalan — Guna memperkuat sinergi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Aula Hotel Rose Bangkalan, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur instansi terkait, diantaranya; BIN, TNI, Polri, Bakesbangpol, Kejaksaan, Disnaker, DPMPTSP, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Universitas Trunojoyo Madura, Pemerintah Desa, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ananda Prasetia dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan keterlibatan aktif seluruh anggota Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Menurutnya, pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan.
Memasuki agenda utama, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Abraham Jordan Ouw menyampaikan materi mengenai pelaksanaan pengawasan orang asing, termasuk kondisi dan tantangan pengawasan di wilayah Madura. Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah kebutuhan terhadap data keberadaan orang asing yang terkini, terintegrasi, dan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan. Perwakilan Kejaksaan dan Kodim 0829 menyampaikan pentingnya pembaruan data secara berkala agar koordinasi antarlembaga dalam melakukan pemantauan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif.
Menanggapi hal tersebut, Ananda Prasetia menyampaikan bahwa data perlintasan orang asing yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat ini dapat diakses melalui layanandata.imigrasi.go.id. Ia juga mendorong seluruh anggota Timpora untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Selain pengawasan orang asing, pembahasan juga menyoroti potensi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural. Perwakilan BIN menanyakan langkah pengawasan terhadap permohonan paspor yang berpotensi disalahgunakan untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menanggapi hal tersebut, Abraham Jordan Ouw menjelaskan bahwa pengawasan PMI Nonprosedural masih menjadi salah satu fokus yang terus dilakukan oleh jajaran Imigrasi. Hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat potensi keberangkatan PMI Nonprosedural di wilayah Madura masih cukup tinggi.
Diskusi turut membahas keberadaan warga negara asing di lingkungan pondok pesantren dan perguruan tinggi, khususnya terkait penggunaan visa pelajar. Perwakilan Kementerian Agama dan Universitas Trunojoyo Madura menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai persyaratan tambahan dan mekanisme rekomendasi dalam pengajuan visa pelajar.
Ananda menjelaskan bahwa pengajuan visa memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan tujuan keberadaan orang asing. Untuk WNA yang berada di lingkungan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama, proses rekomendasi dilakukan melalui instansi terkait. Sementara itu, bagi mahasiswa asing, rekomendasi disesuaikan dengan ketentuan dan instansi yang berwenang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berharap koordinasi antaranggota Timpora Kabupaten Bangkalan semakin solid, khususnya dalam pertukaran informasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing.
Sinergi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang lebih responsif sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Rapat Timpora Kabupaten Bangkalan ditutup dengan doa dan berlangsung dengan lancar. Seluruh instansi yang hadir menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Bangkalan.












