Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan 19 tersangka penyalahgunaan narkotika hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Rabu (17/9/2025).
Operasi yang berjalan sejak tanggal 30 Agustus – 10 September 2025, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 19 orang tersangka.
Waka Polres Pamekasan Kompok Hendry Soelistiawan mengatakan, dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna.
“Juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” kata Waka Polres Pamekasan Kompok Hendry Soelistiawan saat konferensi pers.
Dikatakan, operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam.
“Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ungkapnya.