Sempat Ditolak Tertibkan PKL, Pemkab Pamekasan Beberkan Beberapa Lokasi yang Tertuang Dalam Perbub

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP & Damkar Pamekasan membeberkan beberapa titik lokasi yang diperbolehkan ditempati pedagang kaki lima (PKL).

Hal ini dampak adanya penolakan dari pedagang di kawasan Monumen Arek Lancor yang tidak mau untuk ditertibkan sesuai Perda dan Perbub.

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan telah tertuang dalam Perbub Pamekasan No. 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Pada pasal 13 dalam Perbub diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan, Pertama, kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan. Kedua, kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light Jalan Pintu Gerbang,” ucapnya.

Ketiga, kata dia, Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan. Keempat, Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro. Kelima, Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.

Keenam, Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo. Ketujuh, Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat. Kedelapan, Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita,” bebernya.

Kesembilan, Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang. Kesepuluh, Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel. Kesebelas, Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.

Kedua belas, Kawasan Nugroho dan Jalan Kartini sisi barat. Ketiga belas, Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan,” tuturnya.

Dikatakan, lokasi-lokasi yang telah diatur tersebut diperbolehkan untuk berjualan, untuk yang tidak tertera tidak diperbolehkan.

“Jadi yang tidak tertera itu dilarang untuk ditempati pedagang kaki lima,” tegasnya.

Berita Terkait

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep
Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan
Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026
Bupati Kholilurrahman Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pamekasan Economic Fest
Imigrasi Pamekasan Terus Berikan Eduksi Keimigrasian kepada Masyarakat di Bangkalan
Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:39 WIB

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:23 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:05 WIB

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09 WIB

Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:39 WIB

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB