Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP & Damkar Pamekasan membeberkan beberapa titik lokasi yang diperbolehkan ditempati pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini dampak adanya penolakan dari pedagang di kawasan Monumen Arek Lancor yang tidak mau untuk ditertibkan sesuai Perda dan Perbub.
Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan telah tertuang dalam Perbub Pamekasan No. 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Pada pasal 13 dalam Perbub diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan, Pertama, kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan. Kedua, kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light Jalan Pintu Gerbang,” ucapnya.
Ketiga, kata dia, Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan. Keempat, Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro. Kelima, Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.
“Keenam, Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo. Ketujuh, Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat. Kedelapan, Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita,” bebernya.
Kesembilan, Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang. Kesepuluh, Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel. Kesebelas, Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.
“Kedua belas, Kawasan Nugroho dan Jalan Kartini sisi barat. Ketiga belas, Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan,” tuturnya.
Dikatakan, lokasi-lokasi yang telah diatur tersebut diperbolehkan untuk berjualan, untuk yang tidak tertera tidak diperbolehkan.
“Jadi yang tidak tertera itu dilarang untuk ditempati pedagang kaki lima,” tegasnya.