Sempat Ditolak Tertibkan PKL, Pemkab Pamekasan Beberkan Beberapa Lokasi yang Tertuang Dalam Perbub

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP & Damkar Pamekasan membeberkan beberapa titik lokasi yang diperbolehkan ditempati pedagang kaki lima (PKL).

Hal ini dampak adanya penolakan dari pedagang di kawasan Monumen Arek Lancor yang tidak mau untuk ditertibkan sesuai Perda dan Perbub.

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan telah tertuang dalam Perbub Pamekasan No. 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Pada pasal 13 dalam Perbub diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan, Pertama, kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan. Kedua, kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light Jalan Pintu Gerbang,” ucapnya.

Ketiga, kata dia, Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan. Keempat, Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro. Kelima, Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.

Keenam, Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo. Ketujuh, Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat. Kedelapan, Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita,” bebernya.

Kesembilan, Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang. Kesepuluh, Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel. Kesebelas, Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.

Kedua belas, Kawasan Nugroho dan Jalan Kartini sisi barat. Ketiga belas, Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan,” tuturnya.

Dikatakan, lokasi-lokasi yang telah diatur tersebut diperbolehkan untuk berjualan, untuk yang tidak tertera tidak diperbolehkan.

“Jadi yang tidak tertera itu dilarang untuk ditempati pedagang kaki lima,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo
Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter
NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur
Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM
Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan
Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026
Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:15 WIB

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:13 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:15 WIB