Sempat Ditolak Tertibkan PKL, Pemkab Pamekasan Beberkan Beberapa Lokasi yang Tertuang Dalam Perbub

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP & Damkar Pamekasan membeberkan beberapa titik lokasi yang diperbolehkan ditempati pedagang kaki lima (PKL).

Hal ini dampak adanya penolakan dari pedagang di kawasan Monumen Arek Lancor yang tidak mau untuk ditertibkan sesuai Perda dan Perbub.

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan telah tertuang dalam Perbub Pamekasan No. 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Pada pasal 13 dalam Perbub diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan, Pertama, kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan. Kedua, kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light Jalan Pintu Gerbang,” ucapnya.

Ketiga, kata dia, Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan. Keempat, Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro. Kelima, Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.

Keenam, Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo. Ketujuh, Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat. Kedelapan, Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita,” bebernya.

Kesembilan, Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang. Kesepuluh, Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel. Kesebelas, Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.

Kedua belas, Kawasan Nugroho dan Jalan Kartini sisi barat. Ketiga belas, Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan,” tuturnya.

Dikatakan, lokasi-lokasi yang telah diatur tersebut diperbolehkan untuk berjualan, untuk yang tidak tertera tidak diperbolehkan.

“Jadi yang tidak tertera itu dilarang untuk ditempati pedagang kaki lima,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI
Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal Drum
Imigrasi Pamekasan Gelar Baksos dan Cek Kesehatan Gratis
Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan
Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern
Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan
Menteri Agus Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:56 WIB

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal Drum

Jumat, 10 April 2026 - 15:54 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 April 2026 - 15:41 WIB

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:56 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal Drum

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pendidikan

Bupati Pamekasan Siapkan Apresiasi untuk Guru

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:11 WIB