Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji, Rabu (10/1/2024).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan bahwa pelaku pencabulan MS (48) warga kecamatan Larangan Pamekasan telah dijemput paksa di rumahnya, Senin (8/1/2024).
Oknum guru ngaji yang kesehariannya mengajar di sebuah yayasan di kabupaten Pamekasan itu kini menjalani tahan di Rutan Polres Pamekasan.
“Kasus pencabulan terhadap ER (11)), siswi kelas 4 SD, terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan,” katanya.
Menurutnya, kasus pencabulan itu baru diketahui oleh orang tua korban pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya di sebuah yayasan di Pamekasan.
Saat itu, orang tua korban mendapati bahwa anaknya mengalami perubahan yang cukup drastis, menjadi pendiam dan tertutup.
Karena curiga terjadi sesuatu terhadap anaknya, ERK menanyakan apa yang terjadi kepada korban,m. Dia khawatir ada masalah apa-apa terhadap anaknya di yayasan.
“Kemudian korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan,” ungkapnya.
Dikatakan, oknum guru ngaji itu mencabuli anak berusia 11 tahun dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara korban.
Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantatnya dengan alasan membangunkan korban.
“Sedangkan hasil visum et repertum (VER), kemaluan korban mengalami robekan lama,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 – 12 tahun.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.