Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memecat lima aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap “nakal”, Jum’at (29/92/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan bahwa pemecatan itu karena bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.
“Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan,” kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman, dikutip JPNN.com.
Menurutnya, satu diantara lima ASN yang dipecat terpaksa tidak menerima gaji pansiun karena masih berusia di bawah 50 tahun.
“Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.
Ia menyebut, pemecatan itu mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pada Bab IV diesebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, da perekat dan pemersatu bangsa dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempercepat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik Indonesia.
Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kelima ASN tersebut tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai abdi negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan itu,” terangnya.
Ia menambahkan, total jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang ASN, lima diantaranya dipecat.
Dari lima ASN yang dipecat, 1 bekerja di kecamatan, 3 bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 1 lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.
“Ini perlu kami sampaikan kepada khalayak agar masyarakat tahu bahwa pemerintah bekerja secara disiplin untuk layanan dan kepentingan publik. Jika ada ASN nakal atau melakukan pelanggaran hukum dan merongrong NKRI, pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.