Masa Kepemimpinan Pj Bupati Masrukin, Pemkab Pamekasan Pecat 5 ASN “Nakal”, 5 Orang Dapat Peringatan

- Reporter

Jumat, 29 September 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memecat lima aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap “nakal”, Jum’at (29/92/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan bahwa pemecatan itu karena bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

“Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan,” kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman, dikutip JPNN.com.

Menurutnya, satu diantara lima ASN yang dipecat terpaksa tidak menerima gaji pansiun karena masih berusia di bawah 50 tahun.

“Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.

Ia menyebut, pemecatan itu mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Bab IV diesebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, da perekat dan pemersatu bangsa dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempercepat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik Indonesia.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kelima ASN tersebut tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai abdi negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan itu,” terangnya.

Ia menambahkan, total jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang ASN, lima diantaranya dipecat.

Dari lima ASN yang dipecat, 1 bekerja di kecamatan, 3 bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 1 lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

“Ini perlu kami sampaikan kepada khalayak agar masyarakat tahu bahwa pemerintah bekerja secara disiplin untuk layanan dan kepentingan publik. Jika ada ASN nakal atau melakukan pelanggaran hukum dan merongrong NKRI, pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H
Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak
Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Bersih 2025
Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung
Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan
Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani
Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB

Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:33 WIB

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Bersih 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:41 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 27 November 2025 - 02:44 WIB

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 11 Mar 2026 - 04:33 WIB