Masa Kepemimpinan Pj Bupati Masrukin, Pemkab Pamekasan Pecat 5 ASN “Nakal”, 5 Orang Dapat Peringatan

- Reporter

Jumat, 29 September 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memecat lima aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap “nakal”, Jum’at (29/92/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan bahwa pemecatan itu karena bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

“Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan,” kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman, dikutip JPNN.com.

Menurutnya, satu diantara lima ASN yang dipecat terpaksa tidak menerima gaji pansiun karena masih berusia di bawah 50 tahun.

“Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.

Ia menyebut, pemecatan itu mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Bab IV diesebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, da perekat dan pemersatu bangsa dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempercepat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik Indonesia.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kelima ASN tersebut tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai abdi negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan itu,” terangnya.

Ia menambahkan, total jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang ASN, lima diantaranya dipecat.

Dari lima ASN yang dipecat, 1 bekerja di kecamatan, 3 bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 1 lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

“Ini perlu kami sampaikan kepada khalayak agar masyarakat tahu bahwa pemerintah bekerja secara disiplin untuk layanan dan kepentingan publik. Jika ada ASN nakal atau melakukan pelanggaran hukum dan merongrong NKRI, pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo
Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter
NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur
Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM
Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan
Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026
Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:15 WIB

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:13 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:15 WIB