Ketua DKC Pramuka Pamekasan Sesalkan Izin Mengikuti Rainas XII Tak Direstui

Raimuna Nasional atau biasa disingkat RAINAS adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam bentuk perkemahan besar seluruh Indonesia diselenggarakan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Raimuna ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan lima tahun sekali, dan pada tahun ini merupakan pelaksanaan yang ke XII yang akan berlangsung pada tanggal 14 s.d. 21 Agustus 2023 mendatang di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi kegiatan paling besar dan bergengsi pada tingkatan Penegak Pandega dan hanya punya satu kesempatan sekali seumur hidup, sehingga menjadi peserta Rainas adalah impian terbesar seorang pramuka.

Namun mimpi menjadi peserta Raimuna Nasional XII 2023 ini tidak untuk Pramuka Jawa Timur meski Kwartir Nasional telah mengirimkan surat Edaran Kwartir Nasional (Kwarnas) Nomor 0055-00-N tentang Edaran 1 Raimuna Nasional XII Tahun 2023 yang ditujukan langsung ke Kwartir Cabang (Kwarcab) se Jawa Timur.

Pasalnya, Kwarda Jatim meminta tanda tangan Ketua Kwarcab Se Jatim saat pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda Jatim 2023) untuk tidak berpartisipasi pada kegiatan yang diadakan oleh Kwarnas sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pengurus Kwarda Jatim oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

Akibat hal tersebut, Kwarcab yang ada di Jawa timur mengikuti arahan Kwarda Jatim untuk tidak mendelegasikan peserta didiknya pada kegiatan nasional tersebut. Salah satunya Kwartir Cabang Pamekasan yang dalam hal ini dipimpin oleh Drs. Moh. Yusuf Suhartono, M.Pd.

Sehingga keputusan Kwarcab Pamekasan untuk tidak mendelegasikan peserta didiknya pada kegiatan Rainas mengundang komentar Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kab. Pamekasan Nurrahmad yang bertanggung jawab pada Penegak Pandega di Kabupaten Pamekasan.

Nurrahmad mengatakan sudah beberapa kali meminta izin kepada Ketua Kwarcab Pamekasan untuk berangkat ke Raimuna Nasional, karena Rainas kegiatan yang sangat diimpikan oleh Penegak Pandega Pamekasan, akan tetapi Ketua Kwarcab Pamekasan tidak memberi izin untuk berangkat.

“Saya sudah beberapa kali meminta izin kepada Ketua Kwarcab, agar Pramuka Penegak Pandeganya kita bisa berpartisipasi dalam Kegiatan Nasional ini, karena bagaimanapun ini adalah satu mimpi bagi Pramuka Penegak Pandega untuk bisa mengikuti event Nasional ini yang pelaksanaan hanya 5 Tahun sekali,” ucapnya.

Rahmad juga menyampaikan bahwa Ketua Kwartir Cabang Pamekasan tidak ingin mengambil Resiko dalam memutuskan kebijakan ini, karena di anggap bertentangan dengan Kwarda Jatim.

“Kami sudah Sowan ke beliau untuk menindak lanjuti keputusan apa yang akan di ambil oleh Ketua Kwarcab Pamekasan, sebagai ketua DKC Pamekasan saya bertanggung jawab untuk memenuhi hak mereka mengikuti Rainas, beliau mempersilahkan kami untuk berangkat akan tetapi beliau juga akan mengundurkan diri bahkan meminta kami membuat Mosi tidak Percaya,” ujarnya.

Dilihat dari cara menyikapi persoalan ini, Ketua Kwartir Cabang Pamekasan dianggap ikut Kwarda Jatim mengorbankan Pramuka Penegak Pandega Jatim untuk kepentingan SK Pengurus Kwarda Jatim.

Nurrahmad menganggap tidak mengedepankan kepentingan peserta didik yang seharusnya menjadi objek pembinaan. Dan seharusnya, kata dia, Kwarda Jatim dan Kwarcab ini bisa memberikan teladan yang baik kepada Pramuka Penegak Pandega bukan malah mengorbankan mereka.

Dalam hal ini tentunya Pramuka Penegak dan Pandega kembali menjadi korban atas tindakan yang diambil oleh Kwarda Jatim dan Kwarcab yang tidak mengirimkan pesertanya dalam Raimuna Nasional ke XII Tahun 2023 karena dibarter dengan Surat Keputusan Kwarda Jatim.

“Kita sama-sama tau bahwa Pramuka adalah wadah pembinaan untuk generasi muda bukan malah menjadi tempat kepentingan yang justru merugikan gerenasi muda yaitu penegak pandega. Seharusnya orang-orang Kwartir ini memberikan teladan kepada kami, bukan malah mengorbankan atau membarter generasi muda dalam konflik Kwartir yang isinya Anggota dewasa,” pungkasnya. (rls)