Pamekasan – Pasar menjadi sasaran Satpol PP Pamekasan untuk melakukan operasi dan sosialisasi rokok ilegal.
Operasi dan sosialisasi ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’ ini digalakkan di 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan.
Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, bentuk sosialisasi yang dilakukan tim di lapangan secara humanis, persuasif dan edukatif.
“Dalam operasi dan sosialisasi ini, kami mengimbau kepada pedagang untuk stop menjual belikan rokok ilegal,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberitahukan ciri-ciri rokok yang dilarang oleh pemerintah.
“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok berpita cukai palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi dan sosialisasi pasar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, tidak mendapati toko yang menjual rokok ilegal.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat sudah tinggi. Operasi yang dilakukan tim tidak ditemukan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Setelah sosialisasi, tim gabungan menempal/memasang stiker di tembok toko yang bertuliskan ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’.