Pamekasan – Satpol PP & Damkar Kabupaten Pamekasan memastikan perusahaan rokok di wilayahnya tidak memproduksi rokok ilegal.
Untuk memastikan hal itu, Satpol PP Pamekasan melakukan operasi ke salah satu perusahaan rokok di kecamatan Batumarmar Pamekasan.
Operasi dan sosialisasi itu dilakukan sesuai dengan undang-undang no 39 tahun 2006 tentang cukai.
Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, saat operasi, hal yang menjadi sasaran tim gabungan ada beberapa hal.
“Diantaranya, Rokok Tanpa Pita Cukai, Rokok ber Pita Cukai Palsu, Rokok ber Pita Cukai Bekas, dan Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel,” katanya.
Yusuf berharap sosialisasi ini dapat mencerahkan masyarakat, supaya tidak lagi menjual belikan rokok ilegal, dan menjual rokok legal.
“Sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’,” pungkasnya.