Bangkalan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Imigrasi Terpadu oleh Iksan di Kecamatan (S.I.T.I.K) di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 4-5 Juni 2026 ini merupakan sosialisasi tentang keimigrasian guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai layanan keimigrasian serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya migrasi yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyampaikan informasi keimigrasian melalui pemasangan media informasi, pembagian flyer, serta sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
“Materi yang disampaikan meliputi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA),” katanya.
Dikatakan, melalui penyampaian informasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tanah Merah dan pemerintah desa setempat guna memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi keimigrasian,” ungkapnya.
Melalui kegiatan S.I.T.I.K, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya memahami aturan keimigrasian guna mewujudkan migrasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.










