Pamekasan – Media Call Center (MCC) PWI Pamekasan mendukung imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga atau instansi pemerintahan.
Meski mendukung larangan tersebut, MCC PWI Pamekasan mencatat masih adanya persoalan internal ditubuh perusahaan pers terkait kesejahteraan wartawan menjelang lebaran.
Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyampaikan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan yang berfungsi sebagai “gaji ketiga belas”.
Namun, kata Faisol, realita di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan pers patuh pada aturan tersebut.
“Hingga H-7 lebaran, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus ‘gigit jari’ karena belum menerima kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya.
Advokasi Melalui Pengaduan Virtual
Sebagai langkah konkret, Ketua MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual khusus bagi wartawan yang haknya diabaikan oleh perusahaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jurnalis mendapatkan hak ekonomi yang layak sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Faisol menyebut, MCC PWI Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap laporan yang masuk.
Adapun mekanisme pengaduannya adalah sebagai berikut:
- Saluran laporan: melalui WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714.
- Proses verifikasi: setiap laporan yang masuk akan diverifikasi kevalidannya terlebih dahulu.
- Tindakan: jika terbukti ada pelanggaran, MCC PWI Pamekasan siap melakukan advokasi hingga wartawan yang bersangkutan mendapatkan haknya.
”Kami mendukung penuh profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban mereka tepat waktu,” tegasnya.











