Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengumumkan layanan keimigrasian menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitrih 1447 H.

Untuk menyesuaikan jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

Menurutnya, hal ini penting guna menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian”.

“Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meski layanan administratif di kantor Imigrasi libur, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetal dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan Paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi.

“Selain itu, pemohon yang Paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026,” imbaunya.

Sementara bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan Paspor, namun masih berada di kampung halaman setelah levaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan Paspor, seperti pengobatan media di liar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial Imigrasi agar tetap update selama masa libur panjang ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan
Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern
Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan
Menteri Agus Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Pemkab Pamekasan Usulkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih
Bupati Pamekasan Bakal Merecovery Potensi Daerah yang Kurang Maksimal
Bupati Pamekasan Dorong ASN Hemat Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:54 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 April 2026 - 15:41 WIB

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Senin, 6 April 2026 - 06:19 WIB

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pemkab Pamekasan Usulkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:54 WIB

Politik & Pemerintahan

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:41 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:07 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Senin, 6 Apr 2026 - 06:19 WIB