Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengumumkan layanan keimigrasian menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitrih 1447 H.

Untuk menyesuaikan jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

Menurutnya, hal ini penting guna menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian”.

“Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meski layanan administratif di kantor Imigrasi libur, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetal dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan Paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi.

“Selain itu, pemohon yang Paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026,” imbaunya.

Sementara bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan Paspor, namun masih berada di kampung halaman setelah levaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan Paspor, seperti pengobatan media di liar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial Imigrasi agar tetap update selama masa libur panjang ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep
Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan
Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026
Bupati Kholilurrahman Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pamekasan Economic Fest
Imigrasi Pamekasan Terus Berikan Eduksi Keimigrasian kepada Masyarakat di Bangkalan
Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:39 WIB

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:23 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:05 WIB

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09 WIB

Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:39 WIB

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB