Pamekasan – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menjalin kerjasama selama delapan tahun. Kerja sama ini berupa pendampingan hukum.
Kali ini, RSUD Smart Pamekasan dan Kejari setempat kembali memperpanjang masa berlaku kerja sama dua tahun ke depan melalui penandatangan perjanjian kerja sama atau MoU di Ruang Pertemuan RSUD Smart, Rabu (10/7/2025).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Smart Pamekasan Dokter Raden Budi Santoso dan Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda.
Direktur RSUD Smart Pamekasa dr Raden Budi Santoso menyampaikan, kerja sama ini nantinya Kejari Pamekasan akan memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Baik konsultasi, pendampingan, hingga penanganan bila muncul persoalan hukum perdata,” kata dr Raden Budi Santoso kepada awak media.
Menurutnya, apabila nanti ada masyarakat yang melakukan gugatan atau tuntutan perdata terhadap rumah sakit, Kejari akan bertindak sebagai pengacara negara yang akan mendampingi RSUD Smart Pamekasan.
“Kejaksaan juga akan berperan sebagai konsultan dalam pengadaan, tentunya tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samudra mengatakan, pendampingan ini guna memastikan setiap langkah yang diambil rumah sakit berjalan sesuai dengan aturan. Utamanya dalam pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan, sejatinya kejaksaan siap mendampingi RSUD Smart Pamekasan, baik dalam proses pengadaan maupun disaat rumah sakit umum daerah itu menghadapi sebuah permasalahan hukum.
“Intinya Kejaksaan hadir untuk membantu RSUD menjalankan kewajiban hukum dengan baik,” ucap Muhammad Ilham Samudra.