Ketua PWNU Jatim Sebut Es Krim Merah, Yogurt dan Yakult Haram dan Najis

- Reporter

Sabtu, 30 September 2023 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar menyebut es krim merah, yakult merah dan yogurt merah haram dan najis.

Hal itu disampaikan Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Mayong Lamongan, Ahad (24/9/2023).

Menurutnya, es krim merah, yakult dan yogurt haram dan najis karena mengandung karmin. Semua yang berbahan karmin haram. Sebab, zat pewarna karmin berasal dari bangkai ulat karmin yang dikeringkan.

Bahtsul Masa’il LBMNU Jawa Timur tidak hanya mengharamkan Yogurt dan Yakult, tetapi seluruh olahan yang menggunakan bahan baku karmin dinyatakan haram.

“Lalu Yakult yang merah, lalu ada tulisan karmin atau kode 120, itu zat pewarna merahnya menggunakan ulat karmin. Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” katanya.

Oleh karenanya, Kiai Marzuqi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli makanan dan minuman yang mengandung pewarna karmin.

“Maka saya mohon kepada semua jamaah yang hadir, yang biasanya ke toko, beli es krim merah, beli yakult merah, beli yogurt merah, mohon diteliti, merahnya menggunakan karmin atau bukan”.

“Karmin langsung ditulis karmin atau diberi kode E-120. Kalau ada tulisannya seperti itu, jangan dibeli,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau para perempuan yang menggunakan lipstik bibir untuk menghindari lipstik yang memakai bahan karmin untuk pewarnanya.

“Jika membeli lipstik hindari yang berwarna merah. Andai membeli warna merah terlebih dahulu bertanya kepada yang ahli lipstiknya ada unsur karminnya atau tidak,” imbaunya.

Diketahui, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi dianggap haram karena dianggap najis.

Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ungkap Katib PWNU Jatim, KH Romadlon Chotib saat jumpa pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) lalu.

Sekedar diketahui, kegiatan bahstul masa’il tersebut juga mendatangkan ahli dari kampus Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Berita Terkait

Perluas Jangkauan, Yayasan PSBB Khitan Gratis 32 Anak di Desa Komandung Sampang
Bupati Pamekasan Dorong Semangat Gotong Royong Lewat Bersih-Bersih Sampah
Sidak RSUD Smart, Bupati Kholilurrahman Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal
Hadir di CFD Alun-Alun Sampang, Imigrasi Pamekasan Berikan Layanan Pasporia
Geser Surabaya, Pamekasan Raih Penghargaan SDMK Terbaik se Jatim
IMPACT FOR FUTURE GENRATION: Menjangkau Pelajar, Membangun Indonesia
Wabup Sukriyanto Terus Perjuangkan Jaminan Kesehatan Rakyat Pamekasan
Jenguk Anak Yatim Piatu Penderita HIV dan Gizi Buruk, Bupati Pamekasan Minta Dinsos dan RSUD Kawal Hingga Stabil

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:18 WIB

Bupati Pamekasan Dorong Semangat Gotong Royong Lewat Bersih-Bersih Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sidak RSUD Smart, Bupati Kholilurrahman Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:18 WIB

Hadir di CFD Alun-Alun Sampang, Imigrasi Pamekasan Berikan Layanan Pasporia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:04 WIB

Geser Surabaya, Pamekasan Raih Penghargaan SDMK Terbaik se Jatim

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14 WIB

IMPACT FOR FUTURE GENRATION: Menjangkau Pelajar, Membangun Indonesia

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:39 WIB

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB