MK Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

Permohonan pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu diajukan oleh Arifin Purwanto pada 14 September 2023.

Dalam pengujian itu, Arifin Purwanti menguji pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM, dengan permintaan agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Pada pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Arifin berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Arifin dalam permohonannya juga menyampaikan masalah dalam mendapatkan SIM, termasuk dalam hal uji teori dan praktik yang dinilai tidak transparan dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dia mengusulkan adanya perubahan dalam prosedur perolehan surat ijin mengemudi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Arifin juga menyinggung kenapa SIM tidak diberlakukan sama seperti KTP, yang berlaku seumur hidup. Sementara alasan yang digunakan adalah untuk memantau kesehatan dan kondisi fisik pengemudi.

Ia berpendapat pengujian kemampuan pengemudi dapat dilakukan secara berkala melalui metoda yang modern, seperti ujian online atau video call.

Dalam perimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan bahwa KTP dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Ia menyebut, KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI), sementara SIM dokumen surat ijin mengemudi kendaraan yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el.”

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” katanya.

Ia menjelaskan, sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.