NGO Madura Soroti Dugaan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan dan Transaksi Narkoba di Rutan Medaeng Surabaya

- Reporter

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Forum NGO Madura melakukan aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Mereka menyoal terkait adanya informasi dugaan pungli jual beli kamar tahanan, dugaan jual beli narkotika, hingga pemberian makanan yang dinilai tidak tidak memenuhi standar.

Dalam orasinya, korlap aksi Zaini Wer Wer meminta gara pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melakukan evaluasi kinerja Kepala Rutan Medaeng Surabaya.

“Ada banyak persoalan di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, mulai dari pungutan liar jual beli kamar tahanan yamg harganya berkisar 3 juta sampai 15 juta rupiah”.

Pemasokan narkoba jenis sabu, penyalahgunaan handphone, pemotongan biaya transfer tahanan dari keluarga sebesar 30 persen perorang dan banyak lainnya,” kata Zaini Wer Wer.

Ia menuding kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Rutan Medaeng Surabaya tidak luput dari adanya oknum yang dengan sengaja dipelihara dan dilindungi oleh atasannya.

“Semisal kejahatan itu terjadi hanya sekali, bisa dikatakan oknum yang bermain. Tapi tidak jika perbuatan ini dilakukan berulang kali seperti di Rutan Medaeng Surabaya ini”.

“Kami menduga ada unsur kesengajaam, dimana oknum tersebut dipeliharan yang nantinya ada setoran terhadap atasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengapresiasi kepedulian NGO Madura terhadap Rutan Medaeng Surabaya dalam memberantas pungli.

“Secara pribadi dan secara organisasi menyampaikan terima kasih kepada teman-teman NGO karena ini adalah bentuk fungsi kontrol dalam membantu pemerintah,” ucapnya.

Ditanya soal tanggung jawab dan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya mengaku pemberian sanksi hanya dapat dilakukan Kanwil Kemenkumham.

“Kalau pelanggaran berat, nanti yaa Kanwil Kemenkumham. Tapi kalau pelanggaran ringan kita siap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI
Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal Drum
Imigrasi Pamekasan Gelar Baksos dan Cek Kesehatan Gratis
Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan
Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern
Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan
Menteri Agus Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:56 WIB

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal Drum

Jumat, 10 April 2026 - 15:54 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 April 2026 - 15:41 WIB

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:56 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal Drum

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pendidikan

Bupati Pamekasan Siapkan Apresiasi untuk Guru

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:11 WIB