NGO Madura Soroti Dugaan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan dan Transaksi Narkoba di Rutan Medaeng Surabaya

- Reporter

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Forum NGO Madura melakukan aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Mereka menyoal terkait adanya informasi dugaan pungli jual beli kamar tahanan, dugaan jual beli narkotika, hingga pemberian makanan yang dinilai tidak tidak memenuhi standar.

Dalam orasinya, korlap aksi Zaini Wer Wer meminta gara pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melakukan evaluasi kinerja Kepala Rutan Medaeng Surabaya.

“Ada banyak persoalan di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, mulai dari pungutan liar jual beli kamar tahanan yamg harganya berkisar 3 juta sampai 15 juta rupiah”.

Pemasokan narkoba jenis sabu, penyalahgunaan handphone, pemotongan biaya transfer tahanan dari keluarga sebesar 30 persen perorang dan banyak lainnya,” kata Zaini Wer Wer.

Ia menuding kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Rutan Medaeng Surabaya tidak luput dari adanya oknum yang dengan sengaja dipelihara dan dilindungi oleh atasannya.

“Semisal kejahatan itu terjadi hanya sekali, bisa dikatakan oknum yang bermain. Tapi tidak jika perbuatan ini dilakukan berulang kali seperti di Rutan Medaeng Surabaya ini”.

“Kami menduga ada unsur kesengajaam, dimana oknum tersebut dipeliharan yang nantinya ada setoran terhadap atasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengapresiasi kepedulian NGO Madura terhadap Rutan Medaeng Surabaya dalam memberantas pungli.

“Secara pribadi dan secara organisasi menyampaikan terima kasih kepada teman-teman NGO karena ini adalah bentuk fungsi kontrol dalam membantu pemerintah,” ucapnya.

Ditanya soal tanggung jawab dan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya mengaku pemberian sanksi hanya dapat dilakukan Kanwil Kemenkumham.

“Kalau pelanggaran berat, nanti yaa Kanwil Kemenkumham. Tapi kalau pelanggaran ringan kita siap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan
Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern
Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan
Menteri Agus Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Pemkab Pamekasan Usulkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih
Bupati Pamekasan Bakal Merecovery Potensi Daerah yang Kurang Maksimal
Bupati Pamekasan Dorong ASN Hemat Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:54 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 April 2026 - 15:41 WIB

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Senin, 6 April 2026 - 06:19 WIB

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pemkab Pamekasan Usulkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:54 WIB

Politik & Pemerintahan

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:41 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:07 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Senin, 6 Apr 2026 - 06:19 WIB