Pemkab Pamekasan Buka Kembali Perniagaan di Eks PJKA untuk PKL

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) di Eks Stasiun PJKA beraktivitas kembali.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan tentang Perniagaan di Eks PJKA bernomor 500.3.10/211/432.315/2025 yang ditandatangani Kepala Diskop UKM & Naker Muttaqin, Sabtu 10 Mei 2025. Surat tersebut membolehkan PKL beraktivitas kembali.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dalam rapat pembukaan PKL di Eks PJKA, pada Rabu, 7 Mei 2025, meminta dinas terkait untuk segera membuka kembali aktivitas pedagang kaki lima.

Menurutnya, pembukaan perlu disegerakan dikarenakan ada beberapa faktor, diantaranya; PKL dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan yang terpenting kesejahteraan PKL perlu diperhatikan mengingat lamanya revitalisasi.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM & Naker Muttaqin mengatakan, pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di eks PJKA, mulai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 boleh berjualan kembali.

Dikatakan, PKL dapat berjualan dengan syarat menyetorkan bukti identitas, menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak menggangu ketertiban lingkungan setempat.

“Baik itu dengan musik, berjualan barang-barang terlarang, mematuhi jam operasional, dan tidak memindah tangankan kios,” ungkapnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, kata dia, Pemkab Pamekasan dapat memanfaatkan potensi PKL untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.