Pemerintah Respon Keluhan Masyarakat Soal Penertiban PKL Kawasan Arek Lancor

Pamekasan – Pemerintah merespon keluhan masyarakat setempat terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang menggangu pengguna jalan di kawasan Monumen Arek Lancor, Senin (6/1/2025).

Masyarakat meminta pemerintah setempat untuk membersihkan pedagang buah yang menggunakan mobil pikap dan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.

Permintaan muncul dikarenakan para pedagang dan pembeli menghiraukan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan memarkir kendaraannya sembarangan.

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, penertiban pedagang buah dan PKL di kawasan Monumen Arek Lancor akan dilakukan secara masif guna menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang mengeluh dampak dari adanya pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan raya dan PKL yang berjualan di atas trotoar,” katanya.

Menurutnya, sebagai penegak Perda punya dasar hukum untuk melakukan penertiban pedagang buah dan PKL tersebut, apalagi didukung masyarakat Pamekasan.

“Kami bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” tukasnya.