Pamekasan – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menunda sidang pembuktian sengketa tanah di Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/3/2024).
Penggugat dan tergugat turut hadir daam sidang pembuktian tersebut. Hanya saja, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Kamis, 4 April 2024 mendatang.
Diketahui, gugatan ini dilakukan oleh nenek Bahriyah selaku pemilik sah tanah sesuai dengan markah dan kutipan leter C dengan nomor koher 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 da.
Nenek Bahriyah yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Pamekasan menggugat keponakannya, Sri Suhartatik yang diduga memalsukan dokumen prapembuatan sertifikat.
Bahriyah meminta Pengadilan Negeri Pamekasan untu membatalkan sertifikat SHM atas nama H Fathollah Anwar dengan luas 1.805 meter persegi, terbitan tahun 1999.
Menurut Bahriyah melalui kuasa hukumnya, Ach Supyadi mengatakan, dalam turunan leter C dengan nomor koher 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 da, dengan luas tanah 2.813 meter persegi milik Bahriyah.
Namun, pada tahun 1999, separuh tanah milik Bahriyah tiba-tiba sudah tersertifikat SHM atas nama H Fathollah Anwar dengan luas 1.805 meter persegi.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim PN Pamekasan menunda sidang ke pekan depan,” kata kuasa hukum Bahriyah, Ach Supyadi.
Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti berkenaan dengan kepemilikan sah tanah dengan luas 2.813 meter persegi itu.
“Kalau dari kami sudah siap, segala dokumennya sudah kami bawa, dipersidangan nanti, kami akan gugat sertifikat punya tergugat atas nama H Fathollah Anwar itu yang akan kita mintakan batal,” tukasnya.