Polisi Tangkap Paman yang Cabuli Keponakan Dibawah Umur

Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (20/4/2024).

Diketahui, pelaku IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasa, mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Melati.

Kejadian itu bermula saat pelaku menghubungi korban untuk datang ke tempat kerjanya di Desa Panempan.

Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang THR (Tunjangan Hari Raya), hingga akhirnya korban bersama adiknya menemuinya.

Setelah sampai, korban dibawa oleh pelaku ke samping kamar mandi tempat bekerja. Di situ, pelaku merangkul, mencium dan meremas area sensitif korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 300 ribu dan berjanji akan memberi lagi dengan syarat tidak bilang kepada siapapun perbuatannya.

Namun korban tetap menolak pemberian uang itu dan tetap melaporkan kepada orang tuanya. Mendapat cerita itu, orang tua korban lapor polisi.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sti Sugiarto mengatakan, setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES, polisi langsung gerak cepat menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar Rupiah),” katanya.