Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

- Reporter

Sabtu, 23 September 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 2023.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023,” kata Presiden Jokowi dalam Keppres yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2023.

Disebutkan dalam Keppres ini, Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

Panitia Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden ini terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala lembaga. Sekretaris Kabinet termasuk ke dalam anggota Panitia Pengarah ini.

Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 berjalan dengan baik; mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA. Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia.

Ketiga, Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang diketuai oleh Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Unsur panitia ini memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia FIFA U-17 2023, mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), serta mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia FIFA U-17 2023.

“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” ditegaskan dalam Keppres.

Fasilitasi tersebut meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023.

“Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024,” bunyi ketentuan penutup Keppres 22/2023.

Berita Terkait

Lewat Bersapda, Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergi dengan Forkopimda
Peringatan Hardiknas 2026 yang Dihadiri Mendikdasmen Raih Rekor MURI
Persepam Serahkan Tropi Juara Liga 4 kepada Pemkab Pamekasan
Lolos 8 Besar Liga 4, Bupati Pamekasan Sambut Kedatangan Skuad Persepam
KH Kholilurrahman Ajak KONI Tingkatkan Prestasi Olahraga Pamekasan
Tinjau Taman M. Tabrani Gladak Anyar, Bupati Pamekasan Harap Jadi Tempat Pertumbuhan Ekonomi
Menang 2-0 Lawan Mojokerto, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Beri Apresiasi Klub Persepam
Persiapan Porprov Jatim IX 2025, Bupati Pamekasan Terima Silaturahmi Pengurus KONI

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:02 WIB

Lewat Bersapda, Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:03 WIB

Peringatan Hardiknas 2026 yang Dihadiri Mendikdasmen Raih Rekor MURI

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:17 WIB

Persepam Serahkan Tropi Juara Liga 4 kepada Pemkab Pamekasan

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:32 WIB

Lolos 8 Besar Liga 4, Bupati Pamekasan Sambut Kedatangan Skuad Persepam

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:19 WIB

KH Kholilurrahman Ajak KONI Tingkatkan Prestasi Olahraga Pamekasan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:39 WIB

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB