Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar dialog interaktif bertema “PMI Prosedural, Tidak Ribet dan Banyak Benefitnya” di Ruang Pertemuan Imigrasi Pamekasan, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang disiarkan melalui JTV ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kantor Imigrasi Pamekasan, Bea Cukai Pamekasan, KP2MI Pamekasan, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
Dialog menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin, Account Representative (ARP) BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Hafidz Indra B, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pamekasan Alfredo Baltimoor S, serta Penelaah Teknis Kebijakan KP2MI Pamekasan Rendra Infan K.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami bahwa menjadi PMI secara prosedural bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan berbagai manfaat yang dapat dirasakan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki peran dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada calon PMI, mulai dari penerbitan paspor hingga edukasi mengenai prosedur keberangkatan yang benar.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan fasilitas paspor nol rupiah bagi calon PMI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PMI prosedural memperoleh perlindungan jaminan sosial, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta manfaat lainnya yang memberikan rasa aman bagi pekerja migran maupun keluarganya.
Dari sisi kepabeanan, Bea Cukai Pamekasan menyampaikan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh PMI, seperti fasilitas terkait barang bawaan, barang kiriman dari luar negeri, registrasi IMEI, serta berbagai fasilitas kepabeanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu PMI memahami hak dan kewajibannya sehingga terhindar dari berbagai kendala saat kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, KP2MI menjelaskan perannya dalam memberikan pendampingan kepada PMI sejak proses persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
Selain itu, KP2MI juga menyediakan berbagai layanan informasi dan fasilitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Melalui sinergi antarinstansi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa menjadi PMI secara prosedural bukanlah proses yang rumit, melainkan pilihan yang memberikan perlindungan hukum, kepastian, serta berbagai manfaat dari pemerintah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih jalur resmi sehingga dapat bekerja di luar negeri dengan aman, terlindungi, dan sejahtera.











