Disperindag Pamekasan Pastikan Mesin Linting Rokok Penuhi Syarat

- Reporter

Rabu, 24 September 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan rokok (PR).

Tujuannya, untuk memastikan perusahaan rokok di bumi gerbang salam memenuhi syarat.

Dalam pemantuannya, tim pengawas Disperindag Pamekasan menemukan sedikitnya 121 mesin linting yang tidak memenuhi syarat operasional dan sertifikat mesin di sejumlah titik.

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Qomar menyampaikan, temuan tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 50 mesin linting.

“Satu perusahaan rokok di Pamekasan bisa memiliki lebih dari satu mesin, tim pengawas menemukan 181 mesin dari target 140 mesin dari 104 perusahaan rokok,” katanya.

Qomar menyebut, beberapa mesin tersebut tidak bisa beroperasi sebelum diselesaikan syarat operasional dan sertifikat mesin produksi.

Dikatakan, banyak perusahaan yang belum memahami tata cara registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting, sehingga sertifikatnya tidak dapat diperoleh.

Oleh karena itu, Disperindag Pamekasan akan mendorong para pengusaha rokok untuk mentaati aturan yang ada dengan cara memberikan pembinaan.

“Banyak juga temuan perusahaan yang belum memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPBKC). Aturannya, PR tidak boleh memperoduksi apapun, jika hal itu belum terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini Pemprov Jatim memberikan peluang jatah untuk 10 perusahaan meregistrasi sebanyak 25 mesin.

“Terdapat 96 mesin yang masih harus dilakukan registrasi, mudah-mudahan segera mendapatkan plakat sertifikat setelah Disperindag ke Provinsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter
Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM
Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan
Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026
Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep
Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:39 WIB

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:23 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 12:52 WIB