Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan rokok (PR).
Tujuannya, untuk memastikan perusahaan rokok di bumi gerbang salam memenuhi syarat.
Dalam pemantuannya, tim pengawas Disperindag Pamekasan menemukan sedikitnya 121 mesin linting yang tidak memenuhi syarat operasional dan sertifikat mesin di sejumlah titik.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Qomar menyampaikan, temuan tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 50 mesin linting.
“Satu perusahaan rokok di Pamekasan bisa memiliki lebih dari satu mesin, tim pengawas menemukan 181 mesin dari target 140 mesin dari 104 perusahaan rokok,” katanya.
Qomar menyebut, beberapa mesin tersebut tidak bisa beroperasi sebelum diselesaikan syarat operasional dan sertifikat mesin produksi.
Dikatakan, banyak perusahaan yang belum memahami tata cara registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting, sehingga sertifikatnya tidak dapat diperoleh.
Oleh karena itu, Disperindag Pamekasan akan mendorong para pengusaha rokok untuk mentaati aturan yang ada dengan cara memberikan pembinaan.
“Banyak juga temuan perusahaan yang belum memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPBKC). Aturannya, PR tidak boleh memperoduksi apapun, jika hal itu belum terpenuhi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahun ini Pemprov Jatim memberikan peluang jatah untuk 10 perusahaan meregistrasi sebanyak 25 mesin.
“Terdapat 96 mesin yang masih harus dilakukan registrasi, mudah-mudahan segera mendapatkan plakat sertifikat setelah Disperindag ke Provinsi,” pungkasnya.











