Sempat Ditolak Tertibkan PKL, Pemkab Pamekasan Beberkan Beberapa Lokasi yang Tertuang Dalam Perbub

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP & Damkar Pamekasan membeberkan beberapa titik lokasi yang diperbolehkan ditempati pedagang kaki lima (PKL).

Hal ini dampak adanya penolakan dari pedagang di kawasan Monumen Arek Lancor yang tidak mau untuk ditertibkan sesuai Perda dan Perbub.

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan telah tertuang dalam Perbub Pamekasan No. 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Pada pasal 13 dalam Perbub diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan, Pertama, kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan. Kedua, kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light Jalan Pintu Gerbang,” ucapnya.

Ketiga, kata dia, Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan. Keempat, Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro. Kelima, Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.

Keenam, Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo. Ketujuh, Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat. Kedelapan, Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita,” bebernya.

Kesembilan, Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang. Kesepuluh, Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel. Kesebelas, Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.

Kedua belas, Kawasan Nugroho dan Jalan Kartini sisi barat. Ketiga belas, Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan,” tuturnya.

Dikatakan, lokasi-lokasi yang telah diatur tersebut diperbolehkan untuk berjualan, untuk yang tidak tertera tidak diperbolehkan.

“Jadi yang tidak tertera itu dilarang untuk ditempati pedagang kaki lima,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung
Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan
Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani
Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan
Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura
Guna Tingkatkan PAD, Pemkab Pamekasan Jalin MoU dengan PLN UP3 Madura dan Kantor Pertanahan
Datangi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bupati Pamekasan Bahas Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:41 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 27 November 2025 - 02:44 WIB

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Senin, 3 November 2025 - 15:36 WIB

Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur

Minggu, 2 November 2025 - 13:55 WIB

Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan

Sabtu, 1 November 2025 - 06:04 WIB

Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 18 Des 2025 - 09:41 WIB

Pendidikan

Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung Baru SDN Tamberu 2

Selasa, 2 Des 2025 - 11:57 WIB

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:44 WIB