NGO Madura Soroti Dugaan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan dan Transaksi Narkoba di Rutan Medaeng Surabaya

- Reporter

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Forum NGO Madura melakukan aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Mereka menyoal terkait adanya informasi dugaan pungli jual beli kamar tahanan, dugaan jual beli narkotika, hingga pemberian makanan yang dinilai tidak tidak memenuhi standar.

Dalam orasinya, korlap aksi Zaini Wer Wer meminta gara pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melakukan evaluasi kinerja Kepala Rutan Medaeng Surabaya.

“Ada banyak persoalan di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, mulai dari pungutan liar jual beli kamar tahanan yamg harganya berkisar 3 juta sampai 15 juta rupiah”.

Pemasokan narkoba jenis sabu, penyalahgunaan handphone, pemotongan biaya transfer tahanan dari keluarga sebesar 30 persen perorang dan banyak lainnya,” kata Zaini Wer Wer.

Ia menuding kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Rutan Medaeng Surabaya tidak luput dari adanya oknum yang dengan sengaja dipelihara dan dilindungi oleh atasannya.

“Semisal kejahatan itu terjadi hanya sekali, bisa dikatakan oknum yang bermain. Tapi tidak jika perbuatan ini dilakukan berulang kali seperti di Rutan Medaeng Surabaya ini”.

“Kami menduga ada unsur kesengajaam, dimana oknum tersebut dipeliharan yang nantinya ada setoran terhadap atasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengapresiasi kepedulian NGO Madura terhadap Rutan Medaeng Surabaya dalam memberantas pungli.

“Secara pribadi dan secara organisasi menyampaikan terima kasih kepada teman-teman NGO karena ini adalah bentuk fungsi kontrol dalam membantu pemerintah,” ucapnya.

Ditanya soal tanggung jawab dan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya mengaku pemberian sanksi hanya dapat dilakukan Kanwil Kemenkumham.

“Kalau pelanggaran berat, nanti yaa Kanwil Kemenkumham. Tapi kalau pelanggaran ringan kita siap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep
Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan
Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026
Bupati Kholilurrahman Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pamekasan Economic Fest
Imigrasi Pamekasan Terus Berikan Eduksi Keimigrasian kepada Masyarakat di Bangkalan
Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:39 WIB

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:23 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:05 WIB

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09 WIB

Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:39 WIB

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB