Masa Kepemimpinan Pj Bupati Masrukin, Pemkab Pamekasan Pecat 5 ASN “Nakal”, 5 Orang Dapat Peringatan

- Reporter

Jumat, 29 September 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memecat lima aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap “nakal”, Jum’at (29/92/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan bahwa pemecatan itu karena bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

“Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan,” kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman, dikutip JPNN.com.

Menurutnya, satu diantara lima ASN yang dipecat terpaksa tidak menerima gaji pansiun karena masih berusia di bawah 50 tahun.

“Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.

Ia menyebut, pemecatan itu mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Bab IV diesebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, da perekat dan pemersatu bangsa dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempercepat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik Indonesia.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kelima ASN tersebut tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai abdi negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan itu,” terangnya.

Ia menambahkan, total jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang ASN, lima diantaranya dipecat.

Dari lima ASN yang dipecat, 1 bekerja di kecamatan, 3 bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 1 lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

“Ini perlu kami sampaikan kepada khalayak agar masyarakat tahu bahwa pemerintah bekerja secara disiplin untuk layanan dan kepentingan publik. Jika ada ASN nakal atau melakukan pelanggaran hukum dan merongrong NKRI, pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung
Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan
Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani
Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan
Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura
Guna Tingkatkan PAD, Pemkab Pamekasan Jalin MoU dengan PLN UP3 Madura dan Kantor Pertanahan
Datangi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bupati Pamekasan Bahas Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:41 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 27 November 2025 - 02:44 WIB

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Senin, 3 November 2025 - 15:36 WIB

Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur

Minggu, 2 November 2025 - 13:55 WIB

Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan

Sabtu, 1 November 2025 - 06:04 WIB

Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 18 Des 2025 - 09:41 WIB

Pendidikan

Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung Baru SDN Tamberu 2

Selasa, 2 Des 2025 - 11:57 WIB

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:44 WIB