Sah, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024

- Reporter

Minggu, 17 September 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

KPU menjalankan sidang putusan karena dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam SK KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.

Atas pelanggaran itu, KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di Gedung Bawaslu Jakarta, Jum’at (15/9/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Sementara itu, anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menyampaikan bahwa dalam penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harus mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.

“Karena apabila karakter dihilangkan akan mengibah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan,” kata anggota Majelis Pemeriksa Puadi.

Maka dari itu, Puadi menyatakan KPU dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan.

Selain itu, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan,” tukasnya.

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo
Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter
NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur
Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM
Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan
Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026
Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:15 WIB

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:13 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:15 WIB