Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Pahami Prosedur Buat Paspor

- Reporter

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Imigrasi Kelas III Pameksan mengimbau kepada seluruh masyarakat Madura, khususnya kabupaten Pamekasan untuk memahami tata cara pembuatan paspor.

Sebab tak jarang masyarakat merasa takut dalam proses pembuatan paspor dipersulit dan lain sebagainya.

Ternyata, untuk mengurus proses syarat buat paspor cukup mudah. Akan tetapi, sebelum mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
• KTP
• Kartu Keluarga, dan
• Buku Nikah/ Akte Kelahiran/ Ijazah

Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:
• KTP, dan
• Paspor lama

Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan hilang dari Kepolisian

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III Pamekasan Agus Surono mengatakan bahwa ada syarat tambahan tergantung tujuan.

“Rekom biro travel umroh dan rekom kementrian agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja,” kata Kasubsi Yanverdokim Agus Surono, Rabu (18/1/2023).

Ia meminta untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor.

“Untuk biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp 500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp 1 juta,” ujarnya.

Dikatakan, jika nanti ada salah seorang pemohon yang hendak perpanjang paspor, sementara paspornya hilang, maka biaya pembuatan Rp 350 ribu ditambah biaya beban sebesar Rp 1 juta.

“Begitupun untuk paspor yang rusak, itu biaya beban sebesar Rp 500 ribu ditambah biaya cetak Rp 350 ribu,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk biaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, sebesar Rp 1 juta. “Tapi datangnya harus pagi, ke bawah jam 10.00 WIB,” pungkasnya.

Untuk info pelayanan di kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, masyarakat bisa langsung membuka Instagram @pamekasan.imigrasi, atau bisa menghubungi nomor 0811-3520-09.

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep
Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan
Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026
Bupati Kholilurrahman Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pamekasan Economic Fest
Imigrasi Pamekasan Terus Berikan Eduksi Keimigrasian kepada Masyarakat di Bangkalan
Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI
Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan 250 Aspal
Bupati Pamekasan Terima Penghargaan dari Mendikdasmen RI

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:05 WIB

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09 WIB

Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:55 WIB

Bupati Kholilurrahman Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pamekasan Economic Fest

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:05 WIB

Imigrasi Pamekasan Terus Berikan Eduksi Keimigrasian kepada Masyarakat di Bangkalan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:56 WIB

Bupati Kholilurrahman Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB