Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Pahami Prosedur Buat Paspor

- Reporter

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Imigrasi Kelas III Pameksan mengimbau kepada seluruh masyarakat Madura, khususnya kabupaten Pamekasan untuk memahami tata cara pembuatan paspor.

Sebab tak jarang masyarakat merasa takut dalam proses pembuatan paspor dipersulit dan lain sebagainya.

Ternyata, untuk mengurus proses syarat buat paspor cukup mudah. Akan tetapi, sebelum mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
• KTP
• Kartu Keluarga, dan
• Buku Nikah/ Akte Kelahiran/ Ijazah

Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:
• KTP, dan
• Paspor lama

Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan hilang dari Kepolisian

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III Pamekasan Agus Surono mengatakan bahwa ada syarat tambahan tergantung tujuan.

“Rekom biro travel umroh dan rekom kementrian agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja,” kata Kasubsi Yanverdokim Agus Surono, Rabu (18/1/2023).

Ia meminta untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor.

“Untuk biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp 500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp 1 juta,” ujarnya.

Dikatakan, jika nanti ada salah seorang pemohon yang hendak perpanjang paspor, sementara paspornya hilang, maka biaya pembuatan Rp 350 ribu ditambah biaya beban sebesar Rp 1 juta.

“Begitupun untuk paspor yang rusak, itu biaya beban sebesar Rp 500 ribu ditambah biaya cetak Rp 350 ribu,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk biaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, sebesar Rp 1 juta. “Tapi datangnya harus pagi, ke bawah jam 10.00 WIB,” pungkasnya.

Untuk info pelayanan di kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, masyarakat bisa langsung membuka Instagram @pamekasan.imigrasi, atau bisa menghubungi nomor 0811-3520-09.

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo
Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter
NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur
Bupati Pamekasan Dorong Desa Bangun Kolaborasi dengan Pelaku UMKM
Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan
Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026
Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, Bupati Pamekasan Sebut Perlombaan sebagai Media Pendidikan Karakter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:15 WIB

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Ikut Semarakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Berpartisipasi dalam Berbagai Perlombaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Anev Semester I 2026

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya di Desa Campor Proppo

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:13 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

NIHONGO Partners Perkuat Pertukaran Bahasa dan Budaya Jepang-Indonesia di Jawa Timur

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:15 WIB