Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Pahami Prosedur Buat Paspor

- Reporter

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Imigrasi Kelas III Pameksan mengimbau kepada seluruh masyarakat Madura, khususnya kabupaten Pamekasan untuk memahami tata cara pembuatan paspor.

Sebab tak jarang masyarakat merasa takut dalam proses pembuatan paspor dipersulit dan lain sebagainya.

Ternyata, untuk mengurus proses syarat buat paspor cukup mudah. Akan tetapi, sebelum mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
• KTP
• Kartu Keluarga, dan
• Buku Nikah/ Akte Kelahiran/ Ijazah

Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:
• KTP, dan
• Paspor lama

Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan hilang dari Kepolisian

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III Pamekasan Agus Surono mengatakan bahwa ada syarat tambahan tergantung tujuan.

“Rekom biro travel umroh dan rekom kementrian agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja,” kata Kasubsi Yanverdokim Agus Surono, Rabu (18/1/2023).

Ia meminta untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor.

“Untuk biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp 500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp 1 juta,” ujarnya.

Dikatakan, jika nanti ada salah seorang pemohon yang hendak perpanjang paspor, sementara paspornya hilang, maka biaya pembuatan Rp 350 ribu ditambah biaya beban sebesar Rp 1 juta.

“Begitupun untuk paspor yang rusak, itu biaya beban sebesar Rp 500 ribu ditambah biaya cetak Rp 350 ribu,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk biaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, sebesar Rp 1 juta. “Tapi datangnya harus pagi, ke bawah jam 10.00 WIB,” pungkasnya.

Untuk info pelayanan di kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, masyarakat bisa langsung membuka Instagram @pamekasan.imigrasi, atau bisa menghubungi nomor 0811-3520-09.

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H
Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak
Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Bersih 2025
Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung
Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan
Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani
Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB

Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:33 WIB

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Bersih 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:41 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 27 November 2025 - 02:44 WIB

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 11 Mar 2026 - 04:33 WIB