Usai Disperindag Temukan Makanan Mengandung Babi, DPRD Pamekasan Sidak Indomaret dan Alfamart

- Reporter

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menemukan makanan yang mengandung unsur babi dijual di sejumlah toko swalayan.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan Ridawati menyampaikan bahwa temuan itu berdasarkan hasil pemerinkasaan yang dirinya lakukan.

“Temuan adanya toko swalayan yang menjual makanan yang mengandung unsur babi ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan hari ini,” katanya, dikutip suarasurabaya.

Menurutnya, makanan yang mengandung unsur babi itu adalah varian dari produk marshmallow. Marshmallow merupakan produk pangan sejenis permen yang bertekstur lembut, ringan, kenyal dan meleleh di mulut dengan berbagai bentuk, aroma, rasa dan warna sehingga tergolong dalam produk confectionery. Marshmallow termasuk dalam kategori permen lunak bukan jelly.

Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Indomaret dan Alfamart di wilayah kota.

Menurut anggota Komisi II DPRD Pamekasan Siran Wahyudi, sidak tersebut untuk memastikan produk yang mengandung unsur babi tersebut tidak diedarkan kembali.

“Ini sebagai bentuk respon cepat terhadap isu beredarnya produk makanan mengandung unsur babi beberapa produk olahan,” kata Siran, Fraksi Demokrat.

Diketahui, produk marshmallow memiliki sembilan produk makanan yang beredar di Indonesia. Dari sembilan produk itu, sebanyak tujuh produk di antaranya bersertifikat halal dan dua produk lainnya tidak bersertifikat halal.

Kesembilan produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan rilis BPJPH pada 21 April 2025 itu meliputi, Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China (memiliki sertifikat halal), lalu ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China (memiliki sertifikat halal) dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China (memiliki sertifikat halal).

Empat produk lainnya adalah, Hakiki Gelatin (memiliki sertifikat halal), Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China (memiliki sertifikat halal), AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China (tanpa sertifikat halal) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China (tanpa sertifikat halal).

Berita Terkait

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural
Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep
Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan
Perluas Jangkauan, Yayasan PSBB Khitan Gratis 32 Anak di Desa Komandung Sampang
Bupati Pamekasan Dorong Semangat Gotong Royong Lewat Bersih-Bersih Sampah
Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan di Forum DGICM 2026
Sidak RSUD Smart, Bupati Kholilurrahman Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:39 WIB

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:23 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Edukasi Pentingnya Kerja di Luar Negeri Secara Resmi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:05 WIB

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09 WIB

Gandeng ITB, Imigrasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone Guna Pengawasan Perbatasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:18 WIB

Bupati Pamekasan Dorong Semangat Gotong Royong Lewat Bersih-Bersih Sampah

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Desa Omben Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah PMI Nonprosedural

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:39 WIB

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di Alun-Alun Kabupaten Sumenep

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:05 WIB

Screenshot

Hukum

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:27 WIB