Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan

Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan lima tersangka kasus dugaan perkara pemalsuan dokumen pada Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

“Lima orang tersangka itu berinisial Q, MS, MS, TR dan MR,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono.

Menurutnya, kelima tersangka itu resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan. Meski demikian, kelima tahanan itu dititipkan di Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.

“Mereka dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah masuh tuntutan Jaksa Umum dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.