Jawa Timur – Ribuan buruh di Jawa Timur berencana melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Dalam aksinya besok, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan para buruh.
Besok, para buruh berkumpul siang hari di sekitar Jalan A Yani kemudian bergerak ke Kantor Gubernur Jatim.
Tuntutan pertama, meminta Gubernur Jawa Timur untuk membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru (dikeluarkan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kedua, meminta Gubernur Jatim untuk membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI agar membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena tidak memberikan manfaat bagi buruh. Selain itu mencegah PHK dengan melindungi dunia usaha akibat perdagangan bebas (produk impor).
Ketiga, mereka meminta agar segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. Selain itu perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.
“Keempat, tingkatkan kuota PPDB jalur afirmasi anak buruh sekurang-kurangnya 10 persen serta hapus persyaratan wajib melampirkan SKM/SKTM,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurudin Hidayat.
Kelima, menghapus kewajiban orang tua siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk membeli seragam sekolah melalui SMA/SMK Negeri atau melalui koperasi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
Keenam, sediakan rumah murah dan bersubsidi untuk pekerja/buruh di Jawa Timur. Ketujuh, putihkan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.