Blitar – Legalitas usaha penting dalam sebuah bisnis, sebagai bentuk ketaatan akan hukum Indonesia dan juga perlindungan hukum bagi sebuah usaha. Namun, legalitas terkadang di nomor duakan oleh pengusaha atau pelaku UMKM yang diutamakan adalah keuntungan. Masih kurangnya pemahaman akanpentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha membuat mahasiswa KKNT yang ada di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar mengadakan sosialisasi dalam bentuk kepedulian dan juga peningkatan bisnis UMKM yang ada di Kelurahan Tlumpu Kota Blitar itu sendiri.
Kamis (15/6) mahasiswa kelompok 43 KKNT UPN Veteran Jawa Timur mengadakan sosialisasi legalitas usaha dan juga legalitas produk demi mendukung peningkatan bisnis UMKM. Sosialisasi yang dihadiri oleh pelaku UMKM dan juga perangkat kelurahan serta anggota KWT ini berjalan lancar dengan antusiasme dari pelaku UMKM yang tinggi.Tak sedikit yang baru mengetahui beberapa istilah tentang legalitas usaha dan legalitas produk, maka mereka juga menyimak pemberian materi secara seksama untuk menerima apa yang disampaikan.
Sosialisasi ini membahas mengenai pentingnya legalitas dalam sebuah usaha, mulai dari legalitas usaha atau perusahaan nya hingga Legalitas produk. Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pelaku UMKM legalitas juga dapat berpengaruh terhadap promosi yang dijalankan oleh pelaku Usaha tersebut. Dengan adanya legalitas yang dimiliki oleh sebuah produk kepercayaan atau trust dari konsumen akan meningkat dibandingkan dengan produk yang belum memiliki legalitas produk. Hal ini juga akanberpengaruh terhadap penjualan, semakin tinggi promosi yang ada akan berdampak peluang penjualan semakin tinggi juga. Oleh karenanya, mahasiswa KKNT kelompok 43 ini mengadakan sosialisasi agar pelaku UMKM dapat lebih mengerti tentang legalitas.
Narasumber yang dihadirkan yakni sdr Agung selaku mahasiswa KKNT kelompok 43, merupakan mahasiswa manajemen yang aktif di bidang usaha minuman serta produk inovasi. “Menurut saya sendiri ini sangat penting bagi pelaku UMKM dan masyarakat karena sebagai orang disini masih menduakan tentang legalitas usaha, menurut mereka usaha berjalan yang penting laku dan mendapat keuntungan besar itu lebih dari cukup. Namun, pada praktek nya kita tidak bisa meninggalkan legalitas usaha ini karena semakin banyak brand bermunculan jika tidak bersaing kita sebagai pelaku usaha juga akan tergusur dengan mudah nya.” Tuturnya.
“Saya sebagai pelaku UMKM sangar berterima kasih atas sosialisasi ini dengan seperti ini saya lebih paham akan legalitas dan ternyata sepenting itu legalitas dalam produk.Dengan seperti ini kedepannya dalam sebuah bisnis memang perlu campur tangan hukum agar dapat diterima dengan baik di masyarakat.” Ujar ibu Siti peserta sosialisasi ini.
Harapan nya setelah sosialisasi ini dapat berguna bagi pelaku UMKM ataupun warga kelurahan dalam pemahaman mengenai legalitas usaha sehingga kedepannya pengusaha yang ada di Kelurahan Tlumpu dapat berkembang dengan baik dan merupakan cerminan warga yang taat akan hukum negara. (*)