Pamekasan – Polres Pamekasan mengamankan pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis siang (19/10/2023).
Samsul (32) warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tewas berlumuran darah usai ditebas celurit oleh pelaku berinisial M beserta rekannya.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.
“Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 14.00 WIB, Hasimah sedang korban di dalam rumahnya di Dusun Giwa Timur, Desa Pangereman,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto.
Setelah itu, pelaku yang merupakan mertua Hasimah seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam.
“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban,” ungkapnya.
Sri menyebut, saat korban lompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri dan paha kiri.
“Korban meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui menantunya (Hasimah) selingkuh dengan korban.
Sementara anak kandung pelaku, Mat Heri saat ini sedang bekerja mencari nafkah untuk menghidupi Hasimah, istrinya di Malaysia.
“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti. Berupa baju, sarung yang berlumuran darah, dan sebilah celurit yang terdapat bercak darah,” paparnya.
Ia menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
“Pelaku terancam dikenai pasal 170 ayat 3 KUHP subs pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” pungkasnya.