Pamekasan – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan mencatat ada sebanyak 996 perempuan yang memutuskan menyandang status janda sepanjang tahun 2023.
Ratusan wanita itu memilih menjadi janda atau terlibat perceraian karena berbagai alasan, salah satunya faktor ekonomi dan perselisihan kedua belah pihak.
Data yang diperoleh suarapraksi.com dari Pengadilan Agama Pamekasan, sejak bulan Januari sampai September 2023, sebanyak 1025 pasangan yang mengajukan gugatan.
Namun, dari ribuan orang yang mengajukan gugatan itu, Pengadilan Agama Pamekasan berhasil memutuskan 996 perkara.
Petugas Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan Suci Kurniawati Putri mengatakan, penyebab terjadinya perceraian ada berbagai faktor.
Mulai dari faktor kawin paksa, murtad, dihukum dan masuk penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara cacat badan.
“Namun yang mendominasi penyebab penceraian tersebut yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak antara suami istri,” katanya.
Berdasarkan kualifikasi perkara perceraian dapat digolongkan menjadi dua kategori. Meliputi, cerai talak, cerai yang dilakukan oleh seorang suami, dan cerai gugat, cerai yang dilakukan oleh seorang istri.
“Cerai talak sebanyak 339 perkara dan cerai gugat sebanyak 686 perkara. Sedangkan usia yang mengajukan talak cukup bervariasi, namun rata-rata berusia 35 sampai 40 tahun,” pungkasnya.