Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Pahami Prosedur Buat Paspor

- Reporter

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Imigrasi Kelas III Pameksan mengimbau kepada seluruh masyarakat Madura, khususnya kabupaten Pamekasan untuk memahami tata cara pembuatan paspor.

Sebab tak jarang masyarakat merasa takut dalam proses pembuatan paspor dipersulit dan lain sebagainya.

Ternyata, untuk mengurus proses syarat buat paspor cukup mudah. Akan tetapi, sebelum mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
• KTP
• Kartu Keluarga, dan
• Buku Nikah/ Akte Kelahiran/ Ijazah

Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:
• KTP, dan
• Paspor lama

Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan hilang dari Kepolisian

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III Pamekasan Agus Surono mengatakan bahwa ada syarat tambahan tergantung tujuan.

“Rekom biro travel umroh dan rekom kementrian agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja,” kata Kasubsi Yanverdokim Agus Surono, Rabu (18/1/2023).

Ia meminta untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor.

“Untuk biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp 500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp 1 juta,” ujarnya.

Dikatakan, jika nanti ada salah seorang pemohon yang hendak perpanjang paspor, sementara paspornya hilang, maka biaya pembuatan Rp 350 ribu ditambah biaya beban sebesar Rp 1 juta.

“Begitupun untuk paspor yang rusak, itu biaya beban sebesar Rp 500 ribu ditambah biaya cetak Rp 350 ribu,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk biaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, sebesar Rp 1 juta. “Tapi datangnya harus pagi, ke bawah jam 10.00 WIB,” pungkasnya.

Untuk info pelayanan di kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, masyarakat bisa langsung membuka Instagram @pamekasan.imigrasi, atau bisa menghubungi nomor 0811-3520-09.

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan
Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern
Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan
Menteri Agus Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Pemkab Pamekasan Usulkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih
Bupati Pamekasan Bakal Merecovery Potensi Daerah yang Kurang Maksimal
Bupati Pamekasan Dorong ASN Hemat Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:54 WIB

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 April 2026 - 15:41 WIB

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Senin, 6 April 2026 - 06:19 WIB

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pemkab Pamekasan Usulkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Pamekasan Gelar Operasi Wirawaspada Guna Perkuat Pengawasan

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:54 WIB

Politik & Pemerintahan

Meski Berlakukan WFH, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:41 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bidik Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Modern

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:07 WIB

Screenshot

Politik & Pemerintahan

Bahas Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Bupati Pamekasan

Senin, 6 Apr 2026 - 06:19 WIB